Kamis, 7 Mei 2026

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggaran PT TAS, Kerugian Masih Dihitung

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggaran PT TAS, Kerugian Masih Dihitung
Satgas OKA dan PSDKP melakukan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT TAS, Buleleng, Senin (6/4/2026). Foto: Satgas PKA

Palu, Teraskabar.id – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, bersama OPD teknis terkait audit dugaan pelanggaran PT TAS dengan melakukan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT TAS, Buleleng, Senin (6/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan konflik agraria di wilayah pesisir tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) serta Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut membawa dua agenda utama dalam inspeksi kali ini.
Pertama, tim melakukan pemeriksaan resmi terhadap pimpinan PT TAS. Proses ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Selain pemeriksaan administratif, tim teknis juga melakukan pemantauan kondisi lapangan secara mendalam.

Agenda kedua difokuskan pada pengambilan foto dan video udara, serta aksi penyelaman di pesisir pantai untuk melihat kondisi faktual area reklamasi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi existing terkini atas areal reklamasi PT TAS dan mengukur ketebalan sedimentasi,” ujar Apditya Sutomo, Sekretaris Satgas PKA Sulteng dalam laporannya.

Apditya mengatakan, pengukuran sedimen ini menjadi krusial sebagai dasar penghitungan nilai sanksi denda administratif yang akan dijatuhkan kepada pihak perusahaan.

Menurutnya, pasca-peninjauan lapangan ini, Tim PSDKP Provinsi Sulteng akan segera melakukan analisis terhadap seluruh data dan hasil temuan.

Jika data dianggap telah mencukupi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dijadwalkan akan mempublikasikan secara resmi nilai denda administratif yang wajib dibayarkan oleh PT TAS.
Hingga berita ini diturunkan, proses analisis data masih terus berjalan untuk memastikan akurasi dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum sanksi final ditetapkan.

  SSI Rilis Survei Terbaru Pilgub Sulteng 2024, Elektabilitas Anwar-Reny Lampaui Petahana di Dapil Palu

Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Turun Lapangan

Sebelumnya, Satgas PKA Sulawesi Tengah telah melakukan kunjungan lapangan ke Desa Torete dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Senin, 8 Desember 2025. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga Desa Torete mengenai hak-hak keperdataan dan penguasaan tanah desa oleh PT Teknik Alum Service (PT TAS). Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng pada Selasa, 25 November 2025.

Saat itu Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Arief Latjuba, Kepala Dinas Perhubungan, Sumarno, dan sejumlah pejabat terkait, mendatangi kawasan hutan mangrove di pantai Torete.

Dalam peninjauan itu didapati, hutan mangrove sedang dialihfungsikan menjadi kawasan industri untuk pembangunan smelter.
Di lokasi, tim menyaksikan puluhan alat berat dan truk bertonase besar telah menimbun sebagian kawasan pantai yang merupakan ekosistem mangrove dengan tumbuhan dominan bakau dan nipah. Di sini, Tim Satgas menerbangkan drone dan mengambil foto udara di atas proyek yang sedang berjalan.
Objek peninjauan selanjutnya adalah kawasan pembangunan terminal khusus (tersus) yang berdekatan dengan lokasi smelter. Di tempat ini, Tim Satgas mendapati sedimentasi yang sangat masif di area tumbuh mangrove. Pasir pantai terlihat berubah warna menjadi cokelat tanah, dan aliran air terdesak akibat tingginya sedimentasi dari aktivitas penimbunan.

Saat itu, semua instansi teknis yang hadir memberikan penilaian terjadi pelanggaran serius terhadap lingkungan. (red)