Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) pertahankan WTP ke-13 secara berturut-turut menyusul raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, M.Si., dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo, S.E., Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara, S.E., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI secara resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara beruntun.
Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah itu.
“Alhamdulillah, ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. WTP ke-13 ini merupakan capaian luar biasa bagi Sulawesi Tengah. Saya juga bersyukur karena pada tahun pertama pemerintahan kami, opini WTP tetap dapat dipertahankan sebagai bentuk keberlanjutan fondasi tata kelola yang telah dibangun oleh para pemimpin sebelumnya,” ujar Gubernur.
Pemprov Sulteng Pertahankan WTP ke-13 Secara Beruntun
Ia mengakui capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta pendampingan dan pembinaan yang dilakukan BPK RI.
Menurut Gubernur, salah satu fokus utama pemerintahannya adalah pembenahan sistem data pemerintahan. Ia menegaskan bahwa validitas data menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah bahwa ujian utama selama enam bulan pertama adalah data. Jika data kita valid, maka keputusan yang kita ambil juga akan tepat. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK yang berkaitan dengan perbaikan data harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang memberikan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selain itu, Anwar Hafid menyoroti hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan perizinan. Sebagai langkah penguatan pengawasan, ia berencana mengevaluasi kembali mekanisme pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan.
Menurutnya, penguatan kontrol terhadap proses perizinan diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Keseimbangan Pembangunan Ekonomi dam Pelestarian Lingkungan
Dalam sambutannya, Gubernur juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.
“Pertambangan harus tetap berjalan karena menjadi salah satu urat nadi perekonomian daerah. Namun, lingkungan juga harus menjadi perhatian utama. Pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr. Ahmad Adib Susilo menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“BPK tidak hanya memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang memuat rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Dengan diraihnya opini WTP ke-13 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah yang telah menyelesaikan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2025.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas keberhasilan mempertahankan opini WTP yang ke-13 kalinya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia pun menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sekadar sebagai prestasi administratif. Capaian tersebut harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan konstruktif guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (red)







