Jumat, 19 Juni 2026

Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD Mulai 2027, Bupati Parimo: Perketat Pembinaan

Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD Parimo Mulai 2027

Parigi Moutong, Teraskabar.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase menyampaikan situasi terkait pengelolaan keuangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini mewajibkan belanja gaji pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat Januari 2027.

“Saat ini, belanja gaji kita sudah mencapai sekitar 57 persen dari APBD. Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan, maka akan berdampak pada keberlangsungan kepegawaian. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun syarat utamanya adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” kata Bupati Erwin saat menyampaikan sambutan pada penyerahan SK pengangkatan 100 persen bagi 90 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 sekaligus pengambilan sumpah jabatan, Kamis (18/6/2026), di auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong.

Untuk itu, Bupati Erwin Burase telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperketat pengawasan dan pembinaan. “Bagi yang melanggar aturan akan diberikan teguran. Jika tidak ada perbaikan, maka tindakan tegas harus diambil. Ini satu-satunya cara agar kita tetap bisa mengelola anggaran dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, dalam laporannya menyatakan kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

– Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

– Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.

Tujuan utama kegiatan tersebut adalah memberikan kepastian hukum, hak kepegawaian penuh, serta menetapkan status resmi dan permanen sebagai aparatur sipil negara. (red)

  Gubernur Datangi Satgas PKA Sulteng, Tanyakan Kasus Bank Tanah di Wilayah Lore Bersaudara