Sabtu, 25 Juli 2026

DPO Pengedar Sabu Ditangkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tolitoli

DPO Pengedar Sabu Ditangkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tolitoli
DPO Pengedar sabu inisial HBR alias UR. Foto: Humas Polda

Tolitoli, Teraskabar.id – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Tolitoli. DPO Pengedar sabu inisial HBR alias UR, PNS, warga Jl. Samratulangi Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 09.20 Wita

Terduga DPO yang ditangkap berinisial HBR alias UR, PNS, warga Jl. Samratulangi Kel. Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Ps. Panit 2 IPDA Andri Prasetyawan.

Penangkapan DPO Pengedar Sabu Berawal dari Pengembangan Dua Terduga Pelaku Lainnya

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam laporannya menyampaikan, penangkapan berawal dari pengembangan terhadap terduga pelaku pengedar sabu bernama Ikbal alias Ballo dan Ikram alias Ikom.

“Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan terduga DPO HBR alias UR di wilayah Kabupaten Tolitoli. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar di Dir Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes. Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., kepada media ini, Jumat (24/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, Dir Res Narkoba Polda Sulteng menyebutkan berapa barang bukti sabu yang diamankan sebanyak satu ball dari penangkapan Ikbal dan Ikram milik UR.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Sulteng di Kota Palu guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. (red)

  Implementasi Economi Biru Dimulakan di Sulteng, Diawali FGD Penyusunan Peta Jalan