Menanggapi paripurna DPRD Kabupaten Donggala dengan agenda pengumuman pemberhentian Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala yang digelar tadi siang. Ahmad Rasyid menegaskan, proses pemberhentian seorang bupati atau wali kota merupakan kewenangan presiden Cq menteri dalam negeri. Dan, itu diatur dalam aturan pemberhentian kepala daerah. Di poin 1 kata Ahmad Rasyid, disebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
Baca juga: Novel Baswedan Kritisi Putusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Selanjutnya di poin 2 katanya, disebutkan bahwa surat pengunduran diri sebagaiman dimaksud angka 1 , disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD.
Kemudian di poin 3, ditegaskan bahwa dalam hal ini pimpinan DPRD tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud poin 2, Presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul Menteri yang menyelenggarakan uusan pemerintahan dalam negeri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil wali Kota atas usul Gubernur. Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan pemberhentian Bupati, Wakil Bupati, wali Kota, dan Wakil wali Kota, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Pansel Lelang Lima Jabatan Eselon II Pemprov Sulteng, Empat Akademisi dan Satu Birokrat
Di poin 4 disebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT).
“Setelah DCT hilang statusnya sebagai bupati,” ujar Ahmad Rasyid.
Sebelumnya, Bupati Donggala Kasman Lassa mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut terungkap berdasarkan salinan surat pengunduran diri Bupati Kasman Lassa yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Donggala.
Baca juga: Selain ke Kejati, LBH Juga Laporkan Kasman Lassa ke Polda Sulteng
Dalam surat nomor 800/0538/Bag.Umum/2023 tertanggal 7 Juli 2023, Kasman Lassa menyebutkan alasan pengunduran dirinya karena mencalonkan diri pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Donggala 2024.
Pengunduran Kasman Lassa sebagai bupati Donggala dikerkuat saat yang bersangkutan ikut menghadiri penyerahan hasil perbaikan syarat bakal calon (Bacalon) anggota DPRD Kabupaten Donggala dari partai Partai Amanat Nasional (PAN), Ahad (9/7/2023).
Sementara itu, informasi diterima media ini, surat pengunduran diri Bupati Kasman Lassa telah diterima oleh Ketua DPRD Donggala. Surat pengunduran diri bernomor 800/0538/Bag.Umum/2023 tersebut ditembuskan kepada Mendagri dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tengah. (teraskabar)






