Jakarta, Teraskabar.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI Ir. Ali Wongso Sinaga mengingatkan dengan santun Pimpinan Pusat Partai Golkar agar jangan sampai melanggar AD/ART Partai Golkar sebagai konstitusi organisasi dengan dalih apapun. Termasuk dalih konsolidasi partai lalu mengintervensi SOKSI sebagai Ormas Pendiri yang turut melahirkan Golkar 61 tahun lampau.
Hal itu disampaikannya menanggapi Rekomendasi Memo Dinas Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 24 Maret 2025 lalu, perihal “Musyawarah Nasional DEPINAS SOKSI”. Rekomendasi tersebut diedarkan luas ke media publik meski itu masih prematur sehingga sifatnya sangat terbatas dan internal.
“Saya tak tahu apa hal itu skenario sendiri atau diarahkan dari atasnya atau sampingnya, tetapi bagaimanapun perilaku yang mengarah inkonstitusional organisasi terhadap AD/ART Partai Golkar dan bentuk resistensi terhadap tegaknya hukum harus dicegah sedini mungkin agar tidak preseden terhadap Ormas Pendiri lainnya dan juga tidak jadi virus yang menyebar dan akhirnya merusak Partai Golkar kedepan,” tegas politisi senior mantan Ketua DPP Partai Golkar tiga periode itu kepada wartawan, Kamis (27/3/2025), didampingi beberapa pemimpin nasional SOKSI di antaranya, Sekjen SOKSI, Dr. Iliyas Indra, Wakil Ketua Umum SOKSI Drs Anshari Wiriasaputra dan Drs. Valentino Barus, Wakil Sekjen SOKSI Prasetyo, SE dan Anggota Dewan Pakar SOKSI, Dedi Mulyono Dipl.Ing di Jakarta.
“Karena isi rekomendasi itu sudah tersebar di publik, kami memandang perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik, selain kami sudah mengirimkan surat klarifikasi kemarin kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar,” lanjut Ali Wongso.
Untuk diketahui, isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP tersebut, Pertama, meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar membekukan/menonaktifkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI oleh Sdr. Ir.Ali Wongso Sinaga dan juga meminta Sdr. Bahlil Lahadalia untuk berkoordinasi dengan Menkumham RI agar menerbitkan SK Menkumham atas nama SOKSI berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) SOKSI Tahun 2025.
Rekomendasi itu kata Ali Wongso jelas naif dan keliru sebab itu mendorong seorang Ketua Umum Partai Golkar dan kelembagaan DPP Partai untuk melanggar AD/ART Partai Golkar. Selai itu mengandung potensi menjerumuskan karena mendorong Ketua Umum Partai Golkar untuk mencoba memperalat Menkumham RI melegalkan rencana rekayasa suatu Musyawarah Nasional SOKSI Tahun 2025 yang sudah pasti illegal. Karena legal standing atas nama SOKSI dari Pemerintah, hanya ada pada kepemimpinan Ali Wongso yaitu, Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578. AH.01.08 Tanggal 26 April 2023 dengan Ketua Umum Ali Wongso Halomoan Sinaga, Sekjen Dr.Iliyas Indra, Bendum KGPH. Dr. Muhammad K Hasanuddin.
“Jika yang direkomendasikan adalah Munas DEPINAS SOKSI Tahun 2025, adalah legal berdasarkan AD/ART ormas bernama DEPINAS SOKSI dengan Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0011285. AH.01.07 Tanggal 3 Desember 2020 dibawah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DEPINAS SOKSI, saudara Ahmadi Noor Supit,” ujarnya.
Kedua, timbulnya rekomendasi dari Pimpinan Partai yang terkesan naif dan keliru itu, dapat dilihat merupakan cerminan indikator tingkat kematangan dan disiplin kepemimpinan yang membutuhkan perhatian Ketua Umum Partai Golkar guna optimasi konsolidasi Partai Golkar kedepan.
“Harapan kami kepada Ketua Umum Partai Golkar sebagai penanggungjawab dan pemimpin tertinggi Partai Golkar tidak terpengaruh dan terjebak dengan rekomendasi itu. Kami tetap menaruh percaya dan harapan kepada ketua umum sebagai kader senior yang tentunya amat memahami bahwa semua Ormas Pendiri Partai Golkar itu sifatnya otonom, bukan inbody di dalam dan bukan di bawah struktur Partai Golkar, sehingga tidak ada dasar hukum apapun pada AD/ART Partai Golkar yang memberi kewenangan DPP Partai Golkar untuk dapat mendikte atau mengintervensi apalagi membekukan kepemimpinan suatu Ormas Pendiri sebagaimana rekomendasi naif dan sesat itu,” kata Ali Wongso.
Dalam kaitan konsolidasi Partai Golkar dengan konsolidasi Ormas Pendiri menurut Ali Wongso, Partai Golkar cukup memotivasi dan memediasi secara proporsional dalam rangka arah dan gerak perjuangan Partai Golkar, jangan mengintervensi apalagi mengambil alih (take over). “Sebab, hal itu sangat tidak etis dan melanggar AD/ART sebagai konstitusi organisasi Partai Golkar,” tegas tokoh senior SOKSI dan Golkar yang berpengalaman 45 tahun di Golkar yang menapakinya dari Golkar DKI Jakarta hingga DPP Partai Golkar itu.
Begitu juga dalam kaitan eksistensi Ormas yang berbadan hukum jika AD/ART dan Kepemimpinan Ormas itu sudah disahkan oleh Pemerintah melalui Kemenkumham RI, maka berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sangat jelas tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun diluar koridor mekanisme organisasi yang sudah diatur AD/ART Ormas itu. Mantan Anggota Badan Legislasi DPR RI itu justru berharap Partai Golkar sesuai tugas Parpol dalam UU Parpol hendaknya mampu menjadi role model, bahkan trendsetter yang proaktif mendorong dan memberi pendidikan politik bangsa tentang urgensi tegaknya konstitusi dan hukum guna mendewasakan kehidupan berdemokrasi ditengah masyarakat luas.