Donggala, Teraskabar.id – Kasat reskrim Polres Donggala Iptu Andi H,s, S.H., M.H., mengatakan, awal tahun 2025 akan ada Kepala Dinas (Kadis) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini ia ungkapkan saat bertemu wartawan, Ahad (8/12/2024) lalu.
“Ada dua kasus sudah naik ke proses sidik. Januari 2025 kita tetapkan tersangka,” katanya.
Namun Andi enggan membocorkan inisal Kadis yang akan menjadi calon tersangka.
Lebih jauh, Andi menyebut, selama delapan bulan menjabat di Polres Donggala pihaknya telah memenuhi target menuntaskan kasus.
Di antaranya, bagaimana Tipiter menangani kasus pupuk dan judi online. Bagian Pidum menangani judi konvensional. Sementara bagian PPA menangani perkara kekerasan perempuan dan anak.
“Kami juga sudah menuntaskan kasus pelecehan anak yang sempat viral. Ada anak dicabuli di sekolahnya, kasus ini sudah selesai,” tuturnya.
Ditambahkannya, saat ini di hari jadi Reserse yang ke-77 tahun, pola kerja lebih mengedapankan pendekatan persuasif untuk memutus perbuatan pelanggran hukum
“Bukan nanti masuk penjara, sejak dini kita lakukan pencegahan, berikan penyampaian perlindungan hukum kedepannya lebih pada pendekatan persuasif,” ungkap Andi.
Ditanya kasus yang paling mendominasi di tahun 2024, Andi menjawab masih didominasi kasus pencurian dan pelecehan anak serta kekerasan perempuan. (Jalu/teraskabar)