Palu, Teraskabar.id – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditunda saat giliran KPU Kabupaten Banggai membacakan hasil perolehan suara, Senin malam (4/3/2024), di aula kantor KPU Sulteng.
Keputusan untuk penundaan tersebut, berdasarkan rekomendasi Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, ketika pihak KPU Kabupaten Banggai belum mampu menghadirkan sinkronisasi data selisih jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada masing-masing surat suara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten.
Menurut Nasrun, persoalan selisih pemilih dalam kategori DPK tersebut, seharusnya dituntaskan terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke pembacaan rekapitulasi perolehan suara DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
“Ada baiknya ini dipending saja untuk diperbaiki datanya, lalu kembali dilanjutkan pembahasannya,” kata Nasrun.
Sebab, kata Nasrun, pemilih kategori DPK itu, perlakuannya akan sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT.
“Perlakuannya sama, akan diberikan lima surat suara,” ujarnya.
Namun, pada data pemilih untuk PPWP, jumlah pemilih laki-laki adalah 1.020 orang dan data pemilih perempuan sebanyak 1.016 orang. Sehingga totalnya, 2.036 pemilih.
Sedangkan untuk pemilihan calon anggota DPR RI, jumlah pemilih laki laki adalah 1.016 orang dan perempuan 1.013 orang dengan jumlah keseluruhan 2.029 pemilih. Dari kedua data tersebut terjadi selisih 7 suara antara data pemilih PPWP dengan DPR RI.
“Mohon dijelaskan kenapa bisa terjadi selisih dan di mana tempat terjadinya,” tegas Nasrun.
Begitupula untuk data disabilitas, dalam PPWP jumlah pemilih tercatat 1.397 orang, sedangkan data pemilih untuk DPR RI tercatat 1.387 orang atau terjadi selisih 10 pemilih.
“Tapi ini yang terpenting adalah soal DPK,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Banggai Santo Gotia menjelaskan, terkait data pemilih yang terdaftar dalam DPK terjadi di 2 kecamatan. Yaitu di Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Luwuk. Untuk permasalahan di Kecamatan Nuhon, kejadiannya di TPS 6 Desa Saiti.
“Peristiwanya kira-kira begini, DPK seharusnya dapat 5 surat suara, petugas kita menyodorkan 5 jenis surat suara. Pemilih, memilih satu karena 4 jenis surat suara lainnya mereka klaim tidak mengenalnya, mereka hanya mengenal calon presiden dan wakil presiden, dan petugas kami tidak melarang juga, ” ujar Santo.
Peristiwa ini katanya, sejak rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dibuatkan laporannya sebagai kejadian khusus.
Lain halnya untuk kejadian di Kecamatan Luwuk di 4 TPS yaitu, TPS 1 Tontoan, TPS 7 Tontoan, TPS 17 Kelurahan Luwuk, serta TPS 7 Kelurahan Karaton.
“Memang kami ada temukan persoalan di 4 TPS itu,” ujarnya.
Ia mengakui persoalan untuk 4 TPS ini sempat mengemuka pada saat pleno di tingkat kabupaten. Hanya saja pada saat itu, baik saksi maupun pengawas tidak merekomendasikan bahkan tidak mempersoalkan lebih jauh terhadap persoalan perbedaan pada angka angka DPK tersebut.
Namun menurut Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, untuk kejadian di Kecamatan Luwuk, Bawaslu telah melaporkannya sebagai kejadian khusus, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2024.
“Tolong periksa kembali catatan kejadian khusus pada tanggal 1 Maret 2024, kami punya salinannya,” kata Nasrun sembari memperlihatkan dokumennya.
Secara rinci Nasrun menyebutkan, DPK yang tercantum dalam catatan kejadian khusus sebagaimana salinan yang ada di Bawaslu dan sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Banggai, tercatat untuk PPWP sebanyak 391 pemilih, DPR RI sebanyak 385 pemilih, DPR provinsi 381 pemilih, serta DPRD kabupaten 378 pemilih.
Bawaslu saat itu sudah menyampaikan untuk dilakukan perbaikan. Namun PPK kala itu menjelaskan bahwa pihak KPPS lalai dalam menyerahkan surat suara kepada pemilih kategori DPK.
Mengenai persoalan ini, Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulteng, Christian A. Oruwo menyarankan, walau malam ini pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pleno KPU Kabupaten Banggai tetap dilanjutkan tanpa menghadirkan fisik data daftar hadirnya, selisih jumlah pemilih kategori DPK tersebut tak akan menemui titik temu. Sedangkan kotak daftar hadirnya tak tersedia di pleno rekapitulasi saat ini. “Seharusnya ada soft file daftar hadirnya,” ujarnya.
Sehingga, ia menyarankan untuk melanjutkan pembacaan rekapitulasi perolehan suara DPD RI dan DPRD sembari menunggu fisik data yang diperlukan untuk dukungan sinkronisasi selisih pemilih kategori DPK.
Sementara Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menegaskan, kalaupun tetap dilanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Banggai, tentunya akan mempengaruhi jumlah surat suara secara keseluruhan. Karena statusnya mengenai kejadian jumlah DPK. Seharusnya persoalan ini sudah tuntas di pleno tingkat kabupaten sebelum dibawa ke pleno tingkat provinsi.
“Kalau toch tetap dilanjutkan pembacaan rekapitulasinya, tentunya juga belum bisa sahkan, sehingga untuk apa dilanjutkan (pembacaan) rekap perolehan suara DPRD provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Saran dari pihak Bawaslu tersebut direspon oleh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, untuk memberi kesempatan kepada pihak KPU Kabupaten Banggai melengkapi data-data yang dibutuhkan, sembari melanjutkan rapat pleno untuk KPU Kabupaten Morowali Utara.
Hingga pleno KPU Kabupaten Morowali selesai sekitar pukul 22.00 Wita, persoalan data selisih pemilih DPK oleh KPU Banggai belum juga tuntas, sehingga rapat pleno untuk KPU Kabupaten Banggai ditunda pembahasannya dan akan dilanjutkan esok hari. (teraskabar)