Minggu, 25 Mei 2025

Bea Cukai Morowali – Sub Denpom TNI AD Gagalkan Peredaran 95.600 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Morowali - Sub Denpom TNI AD Gagalkan Peredaran 95.600 Batang Rokok Ilegal
Puluhan batang rokok ilegal gagal edar di Morowali. Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali berhasil menggagalkan peredaran 95.600 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang dilaksanakan pada Rabu (7/5/2025) di Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Operasi Gurita merupakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai yang dilaksanakan secara nasional dan dapat melibatkan Institusi lain. Dalam pelaksanaan Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD (persiapan) Morowali.

Pelaksanaan operasi ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman paket barang berisi rokok ilegal melalui travel dari luar daerah menuju Morowali.

Rokok ilegal yang berhasil dicegah, diduga melanggar Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp93.639.722.

Saat ini barang bukti telah diamankan, sementara identitas pelaku masih dalam proses pendalaman.

Operasi Gurita 2025 merupakan bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara dan melindungi masyarakat. Operasi gabungan ini juga merupakan bukti sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Bea Cukai Morowali juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu melaporkan dugaan pelanggaran cukai. (***/erny/teraskabar)

  Pembunuh Perempuan Paruh Baya dan Balita di Desa Watutau Poso Masih Misteri