Palu, Teraskabar.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan beberapa permasalahan signifikan pada Pemerintah Kota Palu berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja semester II tahun 2023.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng Binsar Karyanto P menyebutkan, ada beberapa permasalahan siginifikan terkait hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas pada Pemerintah Kota Palu. Di antaranya, pajak yang telah dipungut dari wajib pajak belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp859 Juta.
Baca juga: Percepatan Penurunan Stunting 2022 di Tiga Daerah, BPK Sulteng Temukan Begini Kondisinya
Selain itu kata Binsar, penghitungan pajak daerah belum sepenuhnya dilakukan dengan tepat. Wajib pajak hotel dan restoran belum memungut pajak minimal sebesar Rp4,5 Miliar.
“Selain itu, pelaporan pajak belum dilakukan oleh seluruh wajib pajak,” kata Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Binsar Karyanto P saat menyampaikan laporannya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II tahun 2023, Rabu (17/1/2024), di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulteng.
Pada penyerahan LHP yang dihadiri Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Bupati Poso Verna G. Inkiriwang, Bupati Sigi, Irwan Lapatta, Bupati Morowali Utara, dr. Delis dan Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng menjelaskan, penyerahan LHP kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya pada hari ini, Rabu (17/1/2024), merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Baca juga: Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan
Selain itu, BPK mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan disampaikan pula kepada kepala daerah sesuai kewenangannya. Sesuai pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang antara lain Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Sedangkan PDTT adalah pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, dalam hal ini adalah Pemeriksaan Kepatuhan, yang dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK RI, yang meliputi prosedur-prosedur yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Palu Capai 82,51 Persen
“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mewujudkan visi BPK Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara,” ujarnya.
Adapun pemeriksaan BPK, terutama pada semester II tahun 2023 ini, menurut Binsar, difokuskan pada agenda-agenda pembangunan pemerintah, arah RPJMN dan RPJMD serta isu-isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat. (teraskabar)