Sabtu, 24 Januari 2026

DB. Lubis Kembali Jadi Tahanan Rumah

DB. Lubis Kembali Jadi Tahanan Rumah
DB Lubis. Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id – Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Alam Nur, SH.,M.Kn., memerintahkan untuk menahan kembali Asisten III non aktif pada Sekretariat Pemkab Donggala, DB. Lubis.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Ikram, SH, MH  di group WAG Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Donggala, Kamis sore (12/9/2024).

Baca juga:DB Lubis Masuk Kantor, Klaim Dapat izin dari Pengadilan Tipikor Palu

Diketahui, Lubis merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna atau TTG yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

“Info, status penahanan Dee Lubis diubah dari tahanan kota menjadi tahanan rumah berdasarkan penetapan per tanggal 12 September 2024 yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sore ini.tq,” tulis Ikram.

Baca jugaTersangka Kasus Dugaan TTG Donggala, DB Lubis Hanya Tahanan Rumah

Sebelumnya, Asisten III Sekretariat Pemkab Donggala, DB. Lubis pada Rabu 11 September 2024, masih masuk ke kantor dan melakukan aktivitas seperti biasa. Status tersangka dan tahanan kota tak membuatnya langsung berhenti berkegiatan di Pemkab Donggala.

Lubis mengklaim dirinya telah mendapat izin dari Pengadilan Tipikor Palu untuk melakukan aktifitas di Donggala. Namun dia tidak bisa menunjukkan bukti izin dimaksud.

Baca jugaSakit Jantung, DB. Lubis Batal Ditahan Kajari Donggala

Lubis mengatakan, awalnya ia berstatus sebagai tahanan rumah karena sakit. Setelah menjalani persidangan, ia mengajukan permohonan untuk tahanan kota.

“Permohonan saya dikabulkan oleh pengadilan dengan ketentuan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Dan yang paling utama koperatif,” urainya. (jalu/teraskabar)

  Lubis Batalkan Jumpa Pers Soal Fee TTG, Ini Alasannya