Donggala, Teraskabar.id – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Dee Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna atau TTG di Kabupaten Donggala.
Sebelum di tetapkan sebagai tersangka, orang dekat mantan bupati Donggala, Kasman Lassa ini, kerap dikaitkan dengan kasus bagi-bagi fee proyek pengadaan TTG dan Website Desa tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan TTG Donggala, DB Lubis Hanya Tahanan Rumah
Lubis disebut menerima fee secara tunai dari pihak pengadaan alat TTG dan Website Desa, kediamannya maupun di tempat lain sebanyak 4 kali dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, (pihak ketiga yang mengerjakan/mengadaan alat TTG) bernama Mardiana, Fee tersebut untuk kepentingan pribadi yakni membayar uang kuliah Dee Lubis dan Bupati Donggala, Kasman Lassa, di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Selain untuk kepentingan kuliah, juga disebutkan untuk kepentingan lain seperti membeli lahan kebun, membayar tagihan kalender, bayar tiket pesawat, bayar listrik, bayar kue syukuran WTP, serta di transfer ke salah satu anak Dee Lubis bernama Putri Mei Lubis.
Karier Dee Lubis
Dee Lubis merupakan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala. Pria kelahiran Giwang, Kecamatan Balantak Selatan 06 Agustus 1971 ini telah malang melintang sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Donggala.
Sebelum menjadi Asiten Administrasi Umum, Dee Lubis sempat menduduki kursi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala. Lubis sendiri sempat duduk sebagai dewan pengawas PDAM Uwe Lino Donggala, dimana direktur PDAM Uwe Limo, Arifin saat itu terlibat dalam kasus korupsi dana penyertaan modal di PDAM Uwe Lino dan pelecehan seksual karyawannya sendiri.
Baca juga: Berkas Korupsi TTG Donggala Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Koordinasikan Pelaksanaan Tahap Dua
Sebelumnya, Dee Lubis pernah menduduki kursi sebagai Kepala Bagian Hukum dan saat ini mendudki jabatan sebagai Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Donggala.
Namun jauh sebelum menjadi pejabat di Donggala, Dee Lubis merupakan ASN di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Namun pada tahun 2007 ia tersandung kasus penipuan dan di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu.
Putusan Pengadilan Negeri Palu dengan nomor putusan 67/pid.B/ 2010/PN.PL/20 Juli 2010 Dee Lubis dinyatakan tidak bersalah. JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1047 K/pid/2011. menyatakan Dee Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Berdasarkan kasasi dari JPU, dan pertimbangan hukum lainnya, MA berpendapat bahwa Dee Lubis secara meyakinkan bersalah melakukan penipuan jual beli besi tua aset Pemrov Sulteng dan membatalkan putusan pengadilan Palu. (jalu/teraskabar)






