Sigi, Teraskabar.id – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Polres Sigi, Jumat (19/5/2023).
Kedua terduga pelaku masing-masing wanita berinisial R (40) dan pria berinisial S alias P (30).
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Kapiroe Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Baca juga : Gubernur Sulteng Akui PT Vale Berkontribusi pada Pembangunan Daerah
Menurut Jani Sagala, kedua pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu.
“Kami tangkap kedua pelaku dengan barang bukti antara lain dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat brotu 0.71 gram, empat plastik cetik bening kosong, satu unit kendaraan roda dua Honda beat pop warna hitam DN 3735 NN dan satu unit Hp android Realmi warna hitam,” kata AKP Jani Sagala, Ahad (21/5/2023).
Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Tatanga, 2 Diringkus Saat Pesta Sabu
Ia menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku perempuan berinisial R dan lelaki berinisial S alias P dan menemukan narkotika jenis sabu.
Baca juga : Lagi, Puluhan Liter Miras Cap Tikus di Sigi Disita Polisi
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di kondom HP milik pelaku R. Setelah dilakukan interogasi awal di TKP, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial H alias Papa Tiara di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” kata Jani.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo.
Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jouncto 132 ayat ( 1 ) sub 112 ayat ( 1 ) Jouncto 132 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (teraskabar)







