Palu, Teraskabar.id – Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Libu Potangara Nu Ada yang merupakan tindak lanjut dari sidang peradilan adat terhadap ujaran kebencian oleh Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered kepada Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri.
Sidang adat Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (Peradilan adat, dari Kumpulan Lembaga adat, kepada yang melalukan kesalahan), digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge Souraja, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Ahad (20/7/2025).
Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered yang merupakan seorang kiai yang lahir dari lingkungan pesantren di Wonokromo Yogyakarta disanksi hadir langsung pada sidang peradilan adat tersebut.
Ketua majelis persidangan adat Arena JR Parampasi menjelaskan hukum adat tidak hanya menjadi pedoman etika dan moral, namun juga mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat dalam kebersamaan keragaman dan cinta kasih.
Menurutnya, landasan dalam hukum adat Kaili dikenal dengan dengan Sambulu yang terdiri dari pinang, sirih, kapur, Gambir, tembakau, bila disatukan menjadi darah.
Berdasarkan pelanggaran norma adat, Gus Fuad Plered masuk dalam kategori Salambivi dan Salakana. Sehingga, sebagai Tosala atau orang yang bersalah wajib membayar denda berupa lima mba bengga pomava sambei tambolo (lima ekor kerbau besar pengganti leher) yang diganti dengan lima ekor sapi.
Lima nggayu gandisi posompu (Lima pes kain putih kafan). Lima dula nu ada potande balengga (Lima buah dulang adat tempat kepala). Lima mata guma (Lima bilah kelewang/parang adat.
Lima ntonga tubu bula (Lima buah mangkok adat putih. Lima ntonga pingga bula tava kelo (Lima buah piring putih motif daun kelor). Sapulu sasio real doi rapo sudaka deana alima (99 real uang untuk sedekah di kali lima) atau jumlahnya adalah 99 real x 5, jika dirupiahkan sebesar Rp 2.236.905. (red/teraskabar)






