Bungk Utara, Teraskabar.id – Karyawan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan eks warga transmigran SPE Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, rebutan buah sawit di atas lahan berstatus konflik agraria.
Puluhan tandan buah sawit yang dipanen warga, ditemukan karyawan PT KLS berada di lahan transmigrasi yang telah bersertifikat sejak 1982-1983.
” Sebenarnya warga belum bisa lakukan panen buah sawit di SPE Taronggo sebelum Bupati Delis mengeluarkan SK penutupan permanen perkebunan sawit PT KLS di Morowali Utara berdasarkan rekomendasi gubernur Sulteng,” kata salah seorang tokoh masyarakat Bungku Utara, M Yamin Abd Samad, kepada media ini, Rabu (1/04/2026).
Akibat belum diterbitkan SK penutupan permanen oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terhadap perkebunan sawit PT KLS berdasarkan surat perintah Gubernur Sulteng tertanggal 10 Maret 2026, dan batas waktu eksekusi hingga 24 Maret tahun 2026, memicu terus terjadinya keributan antara warga eks transmigrasi dengan pihak karyawan PT KLS.
” Semua warga di sini tau kalau PT KLS tidak punya HGU dan PKKPR di Bungku Utara, hanya punya di Banggai dan pemilik perusahaan itu pernah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak diproses hukum,” tuturnya.
PT KLS Tak Patuhi Aturan, Karyawan PT KLS-Eks Transmigran Bersengketa
Rekomendasi Gubernur Sulteng tertanggal 18 Desember 2025 terkait PT KLS yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, seharusnya Bupati Delis Julkarson Hehi segera mengambil langkah terbaik agar masyarakat yang tinggal di lingkar sawit Bungku Utara dan Mamosalato tidak terkesan melakukan pencurian buah sawit.
” Bupati harusnya ambil tindakan, hanya diberikan waktu 20 hari rekomendasi gubernur sikapi, jangan dicuek dan disimpan di bawah meja, kegiatan PT KLS harus tutup permanen,” tekannya.
Jika terus terjadi keributan berkepanjangan antar warga dengan pihak PT KLS di wilayah lingkar sawit pada dua kecamatan di Morut, yang kemudian banyak warga yang meninggal akibat chaos, tentunya kesalahan tak dapat ditimpakan kepada Bupati Delis selaku pemangku otoritas penghentian kegiatan PT KLS.
Sebelumnya, berdasarkan hasil telaah dan kajian Pemerintah Provinsi Sulteng, ditemukan bahwa dalam menjalankan bisnis perkebunan sawit PT KLS telah melakukan beberapa pelanggaran. Pelanggaran tersebut tertuang dalam rekomendasi Gubernur Sulteng. Anwar Hafid pada tanggal 18 Desember tahun 2025.
Dalam rekomendasi tersebut tertuang sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KLS di antaranya, belum melakukan penyesuaian dan migrasi data perizinan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Morut dan hanya ditemukan izin lokasi PKKPR di Kabupaten Banggai.
Selain itu, berdasarkan fakta administrasi, izin lokasi yang dimaksud tidak dimanfaatkan dan tidak ditindaklanjuti dengan penyelesaian perolehan hak selama 12 tahun, sehingga pemberian izin lokasi tersebut telah lewat waktu serta kehilangan relevansi dan legitimasi hukumnya.
Kegiatan perkebunan sawit PT KLS berdasarkan evaluasi pemerintah secara operasional telah melakukan pengolahan perkebunan diduga tanpa memiliki alas hak atas tanah yang sah, serta tanpa izin usaha perkebunan yang berlaku. (tim)







