Sabtu, 2 Mei 2026
Home, News  

Kejati Menahan PPK Bawaslu Sulteng, Kerugian Negara Rp903 Juta

Kejati Menahan PPK Bawaslu Sulteng, Kerugian Negara Rp903 Juta
PPK Bawaslu Sulteng inisial SL saat akan digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Palu di Maku, Sigi. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Bawaslu Sulteng inisial SL. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Sulteng tahun anggaran 2020.

Penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan serangkaian pemeriksaan kepada SL dalam kapasitas sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi.

Baca jugaPejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan  terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan  nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024. Tersangka SL ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai Kamis (6/6/2024) sampai Selasa (25/6/2024).

Tersangka kata Kasipenkum Humas, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca jugaTerkait Dana Hibah Bawaslu, Kejati Sulteng Akan Periksa 10 Orang Pekan Ini

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng menetapkan pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tahun anggaran 2020.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H., M.H., mengatakan, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

“Penetapan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” kata Haris di  Palu, Rabu (20/3/2024).

  Bamperda Kota Palu Tetapkan 5 Program Perda Inisiatif DPRD

Usai penetapan tersangka, penyidik akan segera memanggil SL untuk proses pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” ujarnya. (red/teraskabar)