Jakarta, Teraskabar.id – Bupati Donggala Vera Elena Laruni bersama Sekretaris Daerah Kabupaten dan jajaran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala menyambangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di bilangan Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Kedatangan Bupati bersama Tim di terima langsung oleh pegawai Kementerian Bidang SDM Aparatur, Hesti dan Shasa di ruang kerja KemenPAN-RB.
Empat poin yang menjadi tujuan rombongan Pemkab Donggala yang dipimpin Bupati Vera Laruni berkunjung ke KemenPANRB tersebut;
Pertama, Mengkonsultasikan banyaknya jumlah pengangkatan PPPK tahun 2024-2025 di lingkup Kabupaten Donggala.
Ke dua, Meminta KemenPAN-RB untuk memverifikasi kembali dokumen PPPK yang telah dinyatakan lulus pada masa perekrutan tahun 2024-2025.
Ketiga, Meminta pertimbangan kepada KemenPAN-RB untuk membayarkan gaji PPPK yang telah bekerja sesuai dengan kemampuan daerah.
Keempat, Meminta KemenPAN-RB untuk tidak melanjutkan proses seleksi tahap II PPPK Tahun Anggaran 2025.
Terkait beberapa poin yang menjadi bahan konsultasi Pemkab Donggala tersebut, KemenPAN-RB melalui Bidang SDM Aparatur menyampaikan beberapa hal yaitu,
KemenPAN-RB akan mengkoordinasikan ke pimpinan dan Menteri terkait persoalan kemampuan keuangan Daerah yang juga menjadi isu Nasional.
Sekaitan permintaan Pemkab Donggala memverifikasi dan memvalidasi terhadap PPPK, pada prinsipnya mendapat dukungan dari KemenPAN-RB dan diharapkan memperhatikan Permenpan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Begitupula mengenai rekrutmen dan persoalan penggajian, KemenPAN-RB berharap Pemda juga berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN.
MenPAN RB mengimbau kepada Pemkab, jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi, silahkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
KemenPAN-RB pada kesempatan tersebut menjelaskan tujuan utama pengangkatan PPPK ini, yaitu untuk pengangkatan kategori K2. Tetapi, kemudian melenceng dari tujuan awalnya sehingga memunculkan masalah baru dalam proses perekrutan.
Untuk Kategori PPPK tahun 2022-2023, Pemkab Donggala akan melakukan evaluasi kinerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB, Kabupaten Donggala merupakan kabupaten terbanyak yang melakukan pembukaan formasi penerimaan PPPK di seluruh Kabupaten di Indonesia tanpa melalui kajian kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (red/teraskabar)