Selasa, 13 Januari 2026

KPU Tetapkan 810 Caleg DPRD Sulteng Jadi Peserta Pemilu 2024

KPU Tetapkan 810 Caleg DPRD Sulteng Jadi Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol memimpin rapat penetapan Caleg DPRD Provinsi Sulteng, Jumat (3/10/2023) di aula KPU Sulteng. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id– Sebanyak 810 calon anggota legislative (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023), dilaksanakan di aula KPU Provinsi Sulteng.

Penetapan Caleg DPRD Provinsi Sulteng tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 3225/PL.01.4-Pu72/2.1/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol.

Seluruh komisioner KPU Provinsi Sulteng hadir pada penetapan DCT yang dihadiri unsur Forkopimda Sulteng dan perwakilan parpol tersebut.

Baca jugaNiklas Karauwan Bertekad Lahan Pengabdian ke Rakyat Tak Bertepi

Ketua KPU Provinsi Sulteng Risvirenol mengatakan, sebanyak 810 caleg DPRD Provinsi Sulteng telah ditetapkan sebagai peserta pada Pemilu serentak tahun 2024.

Dari total 810 Caleg tersebut sebanyak 533 orang merupakan caleg laki-laki dan sisanya 277 orang merupakan  caleg perempuan.

“Komposisi caleg untuk DPRD provinsi adalah 30 persen keterwakilan Perempuan,” kata Risvirenol.

Baca juga: Seorang Caleg Ditangkap Satnarkoba Polres Tolitoli

Adapun keterisian dapil untuk setiap parpol, hampir seluruhnya menempatkankan calegnya di tujuh dapil untuk Caleg DPRD Provinsi Sulteng. Kecuali dua parpol yaitu Partai Bulan Bintang yang menempatkan calegnya di enam Dapil, sedangkan Partai Ummat menempatkan calegnya di empat Dapil.

“Ini merupakan kerja-kerja kita Bersama dan saya berterima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 yang aktif dalam hal tahapan penetapan calon anggota DPRD ini, insya Allah akan membawa manfaat bagi kita semua, bangsa dan negara kita kedepan,” ujarnya.

Baca jugaTerkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan

  PT KLS Diminta Segera Hadirkan Dokumen Perizinan Pasca Mediasi

Ia juga memberi apresiasi kepada Sekretaris KPU dan seluruh  jajaran staf yang bekerja tanpa mengenal lelah dalam hal melayani peserta pemilu ini. (teraskabar)