Selasa, 20 Januari 2026

PT KLS Diminta Segera Hadirkan Dokumen Perizinan Pasca Mediasi

Morowali Utara, Teraskabar.id – Rapat mediasi penyelesaian konflik agraria antara warga dari sembilan desa di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) yang digelar pada 10 Desember 2025 di Balai Desa Baturube, Morowali Utara, berlangsung dinamis namun berjalan lancar. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande dan dihadiri oleh jajaran TNI/Polri, serta perwakilan OPD teknis provinsi dan kabupaten.

  1. Penegasan Pimpinan Rapat dan Polemik Legal Standing
    Rapat yang berlangsung hingga malam hari tersebut dibuka dengan peringatan keras dari Ketua Harian Satgas PKA, Eva Susanti Bande, untuk menjaga ketertiban. Eva Bande secara tegas mempertanyakan legal standing PT KLS untuk beroperasi di Morowali Utara
  2. Temuan Kunci dari OPD Teknis Provinsi
    Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis memaparkan temuan penting terkait legalitas perusahaan:
    DPM PTSP Sulteng: Menyebutkan bahwa PT KLS tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) di Morowali Utara dan operasional perusahaan tidak terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Instansi mengingatkan bahwa pengabaian aturan ini dapat berujung pada penghentian sementara operasional.
    Kantor Pertanahan Morowali Utara: Menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada permohonan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT KLS yang tercatat di wilayah Morowali Utara. Nakertrans Sulteng: Menegaskan bahwa seluruh lokasi transmigrasi yang disinggung dalam konflik (Mamosalato I, II, III, dan IV) yang ditempati sejak 1982/1983 telah rampung dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Dinas BMPR Sulteng: Menguatkan bahwa berdasarkan Perda RTRWP 2023–2042, wilayah Bungku Utara ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.
  3. Tuntutan Warga dan Bantahan Perusahaan
    Warga yang hadir menyampaikan meminta agar PT KLS segera angkat kaki dari lahan mereka. Warga juga secara terbuka mengkritik aparat kepolisian, meminta agar tidak ada lagi pengistimewaan atau pengawalan terhadap perusahaan yang mereka klaim tidak berizin. Menanggapi hal tersebut, Humas PT KLS, Sadam H. Maka, membantah semua tudingan warga, termasuk tuduhan penggunaan preman dan menduduki lahan. Ia mengklaim perusahaan taat membayar pajak dan bahwa pengamanan Brimob hanya untuk menjamin keamanan saat panen di lahan yang sah.
  4. Keputusan dan Tindak Lanjut Satgas PKA
    Satgas PKA Sulawesi Tengah mengambil keputusan tegas untuk menindaklanjuti sengketa ini:Penyampaian Dokumen: PT KLS diminta membawa seluruh dokumen pembelian dan perizinan mereka ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat 19 Desember 2025. (PT KLS sendiri menjadwalkan penyerahan dokumen pada 15 Desember 2025).
    Peninjauan Lapangan: Satgas PKA bersama seluruh stakeholder terkait (Pemda, TNI, Polri, Kantah, dan perusahaan) akan melakukan peninjauan lapangan pada 11 Desember 2025 ke lokasi-lokasi sengketa di Mamosalato dan Bungku Utara. Dukungan Aparat: TNI dan Kepolisian Morowali Utara diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah humanis dalam mendukung proses penyelesaian konflik agraria ini.
  STQH XXVIII Tingkat Sulteng di Poso, Gubernur Anwar Janjikan Bonus Umrah bagi Peserta Terbaik