KPU Tolitoli Sosialisasikan Sikadeka kepada LO Bapaslon Kada 

Tolitoli, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli menggelar sosialisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung bakal calon (Bacalon) kepala daerah pada Pilkada Tolitoli tahun 2024.

Bukan hanya sosialisasi, KPU juga melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sikadeka bagi LO yang diutus oleh empat Bapaslon yang maju dalam kontestasi Pilkada Tolitoli 2024 yaitu, Gunardi A Kama-Hamzah Mattaliti, Muhtar Deluma-Abd Rahman H Buding, Faisal Lahajah-Nurdin Nadjamudin, Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan.

Baca jugaKPU Tolitoli Nyatakan Berkas Pencalonan Gunardi – Hamzah Lengkap dan Diterima, Kantongi 20.602 Suara Sah

Sosialisasi dan Bimtek tersebut dilaksanakan di salah satu Hotel di Tolitoli Jumat ( 20/9/2024). Komisioner KPU Tolitoli, Rian Virvian Hidayat Pelealu, menegaskan, Bacalon bupati dan wakil bupati diperkenankan mengutus perwakilannya untuk mengikuti Bimtek terkait Sikadeka yang dilaksanakan pihak KPU.

“Kenapa perlu hadir karena dalam bimtek Sideka para LO akan mendapat pengetahuan tentang tata cara laporan penggunaan dana kampanye bagi Paslon,” jelas divisi teknis penyelenggara Pilkada di KPU itu.

Baca jugaModal 48.908 Suara Sah, Amanah Besar Mendaftar dan Berkasnya Diterima KPU Tolitoli

Dalam Sikadeka, setiap bakal pasangan calon dapat melaporkan penggunaan dana kampanye baik sumbangan pihak organisasi, bantuan dari perorangan maupun anggaran pribadi pasangan calon. Penggunaan biaya kampanye ditunjukkan dalam buku rekening yang dibuat dalam Laporan Khusus Dana Kampanye.

“Rekening yang dibikin nanti akan disertai surat pengantar dari KPU, bebas pilih bank apa,” kata Rian.

Rekening yang dibuat tidak dibenarkan menggunakan nama orang lain, nama dalam rekening diharuskan mengatas namakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam pertarungan Pilkada tahun 2024.

Baca jugaKPU Tolitoli Gunakan DP4 Hasil Pemutakhirkan untuk Pilkada 2024

Terkait, Alat Peraga Kampanye (APK), pihak Bapaslon yang akan menjadi pasangan calon tidak dibenarkan memasang APK melebihi dari jumlah desa yang tersebar pada 10 kecamatan di Kabupaten Tolitoli.

” Soal APK nanti akan dibicarakan kesepakatan antara penyelenggara dengan Paslon pada tahapan berikut, karena di Tolitoli ada 109 desa dan kelurahan,” tegasnya. (tim/teraskabar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *