Palu, Teraskabar.id – Sebanyak lima pemerintah daerah (Pemda) di Sulawesi Tengah(Sulteng) belum memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK RI. Lima pemda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Kami harapkan hal ini menjadi perhatian Para Pimpinan Dewan dan Bupati untuk terus mendorong para Kepala OPD dan pihak terkait mengupayakan peningkatan penyelesaian rekomendasi BPK sehingga diwaktu yang akan datang target minimal pencapaian bisa dipenuhi,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, I Putu Wisudhantara pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, Selasa (27/5/2025), di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng, setiap pemerintah daerah minimal harus memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK yaitu 75 persen. Sedangkan hasil pemantauan tindak lanjut per Semester II tahun 2024 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, ke lima pemda tersebut belum memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK yaitu 75%.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI per semester II tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Donggala harus menindaklanjuti sebanyak 1.309 rekomendasi dan 910 rekomendasi telah ditindaklanjuti atau 69,52 persen.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tolitoli, sebanyak 1.145 rekomendasi di mana 814 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi atau 71,09 persen.
Kemudian Kabupaten Morowali Utara 888 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti sebanyak 658 atau 74,10 persen.
Selain itu, Kabupaten Banggai Laut sebanyak 555 rekomendasi dan telah ditindak lanjuti 408 rekomendasi atau 73,51 persen.
Terakhir, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) termasuk salah satu pemerintah daerah di Sulteng yang belum belum memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK RI.
Sebanyak enam pemda telah memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK yaitu;
Kota Palu sebanyak 1.481 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 1.134 rekomendasi atau 76,57 persen.
Kabupaten Sigi sebanyak 1.004 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 824 atau 81,77 persen.
Kabupaten Poso sebanyak 1.114 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 856 atau 76,84 persen.
Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 1.095 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 898 rekomendasi atau 82,01 persen.
Kabupaten Buol sebanyak 1.084 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 827 rekomendasi atau 76,29 persen.
Kabupaten Banggai sebanyak 1.039 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 794 atau 76,42 persen.
Kabupaten Morowali sebanyak 1347 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 1032 rekomendasi atau 77 persen.
Kabupaten Banggai Kepulauan, 1222 rekomendasi dan telah ditindaklanjuti 970 rekomendasi atau 79,4 persen. (red/teraskabar)






