Palu, Teraskabar.id – Longsor kali kesekian di IMIP yang menimbulkan korban jiwa, telah menambah daftar panjang risiko kerja di kawasan Industri Morowali. Tim Quick Response Code (QRC) pun segera menghentikan aktivitas di lokasi kejadian.
Menyikapi penghentian aktivitas oleh tim Quick Response Code (QRC), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa keselamatan pekerja adalah Hak Asasi Manusia yang paling mendasar dan tidak boleh dikompromikan demi target produksi.
“Kami mendukung langkah penghentian aktivitas operasional sementara di lokasi longsor. Namun, penghentian itu harus diikuti dengan pembersihan sistem kerja yang abai terhadap nyawa manusia. Tidak ada jumlah keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga diterima dengan utuh oleh keluarga korban,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah melalui siara pers yang diterima media ini, Rabu (18/2/2026).
Komnas HAM juga menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang menyeret sejumlah alat berat di kawasan PT IMIP, Morowali, tepatnya di IMIP 9.
Longsor Kali Kesekian di IMIP, Transparansi adalah Kunci
Komnas HAM meminta agar proses investigasi atas penyebab longsor tidak hanya dilakukan secara internal oleh pihak perusahaan.
Akuntabilitas: Komnas HAM mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen sebagai bentuk akuntabilitas yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan (Disnakertrans), ahli geologi, dan perwakilan organisasi pekerja. Hal ini penting untuk memastikan apakah insiden ini murni bencana alam (force majeure) atau terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area tambang/industri.
Hasil investigasi harus dibuka kepada publik dan keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum korporasi, serta upaya transparansi.
Kompensasi dan Perlindungan Hak Keluarga Korban
Komnas HAM mengingatkan PT IMIP akan kewajiban hukum dan kemanusiaannya terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
• Pemenuhan Hak: Perusahaan wajib menjamin pemberian kompensasi yang layak, cepat, dan melampaui standar minimal BPJS Ketenagakerjaan.
• Tanggung Jawab Jangka Panjang: Selain santunan kematian, perusahaan harus memberikan dukungan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban serta jaminan kelangsungan hidup bagi ahli waris, mengingat korban seringkali merupakan tulang punggung keluarga.
Evaluasi Total Daya Dukung Lingkungan di Morowali
Insiden ini menambah daftar panjang risiko kerja di wilayah industri Morowali yang sebelumnya telah terbebani masalah kesehatan dan lingkungan.
• Korelasi Krisis: Dengan data 12.431 kasus ISPA di Morowali Utara pada Januari 2026, ditambah insiden kecelakaan kerja fisik seperti longsor, menunjukkan bahwa beban daya dukung lingkungan dan manusia di kawasan tersebut sudah di titik nadir.
• Perspektif HAM: Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 28H UUD 1945). Jika kecelakaan kerja terus berulang, maka negara dianggap gagal dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap korporasi.
Merespons tragedi di kawasan IMIP, Komnas HAM mendesak:
1. Manajemen PT IMIP segera melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan longsor di seluruh kawasan operasional dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang diterjunkan ke area berisiko tinggi sebelum ada jaminan keamanan teknis.
2. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI segera menurunkan tim pengawas khusus untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di kawasan IMIP secara total.
3. Pemerintah Daerah Morowali harus memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga korban dan memastikan seluruh hak-hak normatif pekerja dipenuhi tanpa birokrasi yang berbelit.
4. Jika ditemukan unsur kelalaian (negligence) dalam prosedur kerja, maka aparat penegak hukum harus dilakukan proses hukum secara tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa (efek jera).
Sebelumnya diberitakan, kawasan IMIP 9 di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terjadi longsor pada Rabu sore (18/2/2026) pukul 17.25 Wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari saksi di lokasi kejadian menyampaikan bahwa 4 unit excavator ,1 unit buldozer, 2 unit DT Houling tertimbun longsor. Dan sejumlah pengguna alat berat operator belum diketahui pasti kondisinya.
Laporan insiden longsor di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, segera direspon Kantor Basarnas Palu dengan memberangkatkan Tim Rescue Pos Sar Morowali pada Rabu (18/2/2026) pukul 17.25 Wita menggunakan rescue truck serta membawa peralatan SAR pendukung lainnya. Unsur SAR yang terlibat di antaranya, Tim Rescue Pos SAR Morowali, BPBD dan masyarakat.
Laporan yang diterima Basarnas Palu, seorang pekerja tambang mengalami kecelakaan kerja tertimbun material pada saat bekerja di Desa Fatufia. Kecamatan Bahodopi.
“Titik koordinat lokasi kejadian adalah 2°49’18.0″S 122°09’30.4″E Heading 147° arah Tenggara dari Pos SAR Morowali dengan jarak lurus 58,7 KM dan waktu tempuh 2 jam 5 menit,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolangan Palu, Muh Rizal, SH melalui keterangan tertulis yang diperoleh media ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh informasi mengenai identitas pekerja tambang yang dilaporkan tertimbun material longsor tersebut. (erny/teraskabar)






