Donggala, Teraskabar.id – Mantan kepala Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Ridwan resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Ridwan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2019 dengan kerugian negara Rp 392 juta lebih.
Baca juga : Dokumen ADD dan DD Desa Masaingi dan Enu Donggala Disita Kejaksaan
Sebelumnya tim penyidik Kejari telah menetapkan sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B-430/P.2.14/Fd.2/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas kasus dugaan korupsi dana desa dan ADD sejak tahun 2015 sampai 2019
Kajari Donggala melalui Kasi Intel Kejari Donggala, Hasyim dalam keterangannya, Rabu (26/3/2023) mengatakan pihaknya hari ini secara resmi menahan tersangka dan dititip di rutan Ganti untuk 20 hari ke depan.
Baca juga : Bendahara Desa Muliyasari Tolitoli Ditahan karena Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD
“Dugaan korupsi itu antaranya pembelian sapi sebanyak 9 ekor, tidak melaksanakan pembelian sapi tahun 2016 sebanyak 8 ekor, tidak membayarkan upah kerja rabat beton, tidak menyetor PPN dan PPH, hingga penggunaan uang desa untuk kepentingan pribadi,” beber Hasyim.
Baca juga: Tersangka Kades Tomoli Dilimpahkan ke Kejari Parigi, Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pekerjaan fiktif dan ada juga yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sehingga atas kasus itu negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (jalu/teraskabar)







