Palu, Teraskabar.id – Aktivis Agraria Eva Susanti H. Bande didampingi kuasa hukumnya, Mahmud A Yunus, S.H, Laode Army Karim, S.H, Noval A Saputra S.Sos., S.H dan Andi Muhammad Ruknanto, S.H., melayangkan somasi kepada LSM RMR, Erik sebagai Koordinator, Sabtu (1/11/2024).
Bukan tanpa alasan, somasi itu dilayangkan karena pernyataan Erik dalam satu media online menyerang pribadi dengan mengatakan, menuduh Eva Bande mem-back up panen sawit ilegal di PT ANA Morowali Utara.
“Kami mendapat beberapa aduan dan keluhan masyarakat di Kecamatan Petasia Timur mengenai keberadaan EB,” katanya di salah satu media online.
Erick juga mengatakan aduan yang ditampung saat ini mengenai keluhan bahwa koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang advokasi sawit menjadikan persoalan sengketa lahan warga versus PT ANA sebagai bisnis.
“Kami menerima informasi ada setoran-setoran dari pemanen ilegal,” ucap erik.
Selain itu, Erik mengatakan, “Tanah memang masyarakat punya, meskipun SKT atau SKPT masih perlu diuji lagi, tapi sawitnya itu punya PT. ANA jadi warga tidak berhak atas buah sawit itu,” tambah Erik.
Sehingga Penasihat Hukum Eva Bande menilai, pernyataan Erik tersebut menyerang pribadi dan tak pantas menuduh mem-back up dan menerima setoran-setoran dari pemanen ilegal.
Baca juga: Konflik Agraria Mengakar di Proyek Industri Nikel BTIIG, Eva Bande: Pemerintah Jangan Tutup Mata
“Padahal klien kami adalah sosok pejuang agraria yang saat ini tengah memperjuangkan para petani yang berkonflik dengan PT ANA,” tegas, Mahmud, penasehat hukum.
Pernyataan Erik juga, kata Mahmud, sangat menyinggung hati para petani lingkar sawit, yang sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya.
“Hingga surat somasi ini dilayangkan, saudara Erik diminta melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada klien kami. Sehingga kami tidak lagi mengambil langkah hukum,” tambahnya.
Diketahui, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) bersama Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) saat ini berjuang bersama atas hak tanah warga. Mirisnya lagi, PT. ANA sendiri selama beroperasi kurang lebih 17 tahun tidak mengantongi izin HGU. (red/teraskabar)
Comment