Oleh Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH, Dosen Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah
SESUAI dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 bahwa kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 menyisahkan waktu kurang lebih 20 hari lagi. Salah satu metode kampanye pilkada yakni debat publik pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota sebagai sarana untuk menyebarluaskan visi, misi dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga: Polres Donggala Pastikan Kesiapan Penuh Pengamanan Debat Publik Kedua
Ada 51 pasangan calon dalam Pilkada di Sulawesi Tengah tahun 2024 yang beradu gagasan, visi, misi dan program dalam kompetisi untuk meraih suara pemilih di Sulawesi Tengah. Selanjutnya ada 2.255.639 pemilih yang terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang menyaksikan pasangan calon dalam berdebat dan adu gagasan, inovasi, visi, misi dan program jika terpilih dalam kontestasi pilkada di Sulawesi Tengah.
Metode kampanye dengan bentuk debat publik ini menjadi momentum bagi publik, masyarakat dan pemilih menilai pasangan calon yang tepat memimpin Provinsi Sulawesi Tengah maupun memimpin daerah kabupaten dan kota untuk lima tahun ke depan.
Debat publik tidak hanya menyajikan janji-janji mengenai visi, misi, dan program yang akan dijalankan, tetapi juga respons cepat yang didasarkan pada kemampuan berpikir analitis, kritis, serta komprehensif dalam menghadapi situasi yang tidak terduga dan penuh tekanan. Seperti itulah yang akan dihadapi nanti sehari-hari ketika menjabat sebagai pemimpin.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah telah dan sedang memfasilitasi pelaksanaan debat publik pasangan calon yang disiarkan secara langsung oleh lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran swasta maupun TVRI dan disiarkan juga melalui kanal media sosial. Pertanyaannya, bagaimana manfaat dan pengaruh debat publik calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terhadap popularitas dan keterpilihannya kepada pemilih di Sulawesi Tengah.






