Palu, Teraskabar.id– Upaya yang dilakukan oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu dengan terus menggaungkan aspirasi pemekaran Parimo menjadi dua daerah otonomi baru (DOB), bisa menjadi harapan dibukanya keran pemekaran melalui pencabutan moratorium.
Sebab, selama moratorium belum dicabut oleh Presiden, sulit mewujudkan pemekaran suatu wilayah. Kecuali bagi Papua yang memang memiliki UU Otonomi Khusus.
“Saya secara pribadi sangat setuju dengan langkah Pemkab Parigi Moutong. Namun, sepanjang belum dibuka atau dicabut moratorium pemekaran, sulit mewujudkan pembentukan DOB. Sebab, hambatan pemekaran itu adalah moratorium,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid yang dihubungi melalui sambungan telepon tadi malam, Kamis (26/5/2022).
Baca juga : Sulteng Titip Aspirasi ke Tim BAP DPD RI, Usulkan 10 Daerah Pemekaran Baru
Kedatangan Tim pengkaji dari pusat beberapa hari lalu ke Parigi Moutong kata anggota DPR RI dari Dapil Sulteng ini, juga menjadi bagian dari upaya menjaga ritme agar gaung perjuangan pemekaran wilayah terus bergema.
Namun, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan, bahwa kedatangan tim tersebut bukan berarti upaya pemekaran wilayah Parigi Moutong sudah memasuki tahap finalisasi.
“Saya tekankan di sini, jangan sampai kehadiran tim dari pusat tersebut dianggap final tahapan pemekaran wilayah untuk pembentukan dua daerah otonomi baru (DOB) di Parigi Moutong. Saya juga akan berjuang sebagaimana kapasitas saya sebagai wakil rakyat dari Dapil Sulteng di Komisi II DPR RI,” kata Anwar Hafid.
Baca juga : Demokrat Sulteng Muscab Serentak, Siap Menghantarkan AHY Jadi Presiden