Walau diakui Anwar Hafid, naskah akademik dua calon DOB di Parimo sudah dianggap lengkap yang dibuktikan pada 2014 silam sudah terbit Amanat Presiden (Ampres) nya yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, Ampres ini mempertegas proses pembentukan DOB. Setelah sebelumnya, DPR memberikan persetujuannya pada sidang paripurna. “Kalau dulu disebut Ampres, kini disebut Suspres (Surat Presiden mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru),” ujarnya.
Sebelumnya, 24 orang dari Pusat Perancangan Undang Undang (UU) Badan Keahlian DPR RI tiba di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (23/5/2022).
Dari 24 orang itu dibagi menjadi tiga tim dengan rincian, tim Parigi sebanyak 8 orang, tim Tomini Raya 7 orang dan tim Moutong 9 orang.
Sebelum berangkat ke Parigi Moutong, tim pengkaji pemekaran audensi dengan pejabat terkait saat tiba di Palu. Misalnya, untuk tim Parigi bertemu dan audensi bersama Gubernur Sulawesi Tengah. Tim Tomini Raya audensi bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Serta, tim Moutong audensi dengan akademisi Universitas Tadulako Palu.
Ketua 1 Panitia Pemekaran DOB Moutong Marzuki saat mendampingi tim Audensi bersama akademisi Untad di Palu mengatakan, banyak hal yang dipaparkan oleh ketua tim untuk DOB Moutong, Sutriyanti, SH, MH. Dan, juga kata Marzuki, kesimpulan dari sisi kajian UNTAD bahwa DOB Tomini Raya dan DOB Moutong sangat layak untuk bisa dimekarkan.
Marzuki menambahkan, sebenarnya penyusunan naskah akademik ini hanya memperbaiki naskah akademik yang dulu. Karena sebelumnya, naskah akademiknya sudah ada, dalam artian saat ini adalah tinggal men-gupdate data. Seperti data jumlah penduduk, ASN, asset dan lain- lain. (teraskabar)






