Palu, Teraskabar.id – BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan tentang Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab bagi peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar mereka dapat membayar iuran secara bertahap atau dengan cara menyicil.
Baca juga: Tunggakan Peserta Mandiri JKN-KIS di Sulteng Capai Rp128 Miliar
“Para peserta mandiri JKN yang memiliki tunggakan iuran kepesertaan dapat melakukan pembayaran secara dicicil untuk memastikan prinsip gotong royong tetap berjalan, yaitu mereka yang sehat membantu mereka yang sakit,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, pada acara Media Gathering, Kamis (22/6/2023) di Cofee O Kota Palu.
Rumondang menjelaskan bahwa peserta yang ingin mengikuti program Rehab ini harus memiliki tunggakan iuran selama lebih dari 3 bulan.
Baca juga: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Palu Terbanyak, Buol Terendah
“Jadi, peserta yang memiliki tunggakan minimal empat bulan hingga 24 bulan dapat mengikuti program pembayaran dengan cara menyicil tunggakan,” ungkap Rumondang.
Untuk bisa mengikuti program Rehab ini, peserta harus terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan hingga akhir bulan berjalan, kecuali untuk bulan Februari, pendaftaran berakhir tanggal 27. Selain itu, periode pembayaran bertahap maksimal adalah 12 tahap.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada lagi Gagal Bayar Rumah Sakit
“Dengan demikian, tunggakan peserta dapat dicicil hingga 12 kali pembayaran,” jelasnya.
Rumondang juga menyampaikan bahwa berdasarkan data per tanggal 21 Juni 2023 untuk wilayah kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, program Rehab ini diikuti oleh 2.080 peserta. Jumlah tersebut terdiri dari 1.389 peserta non-aktif atau sebesar 66,78 persen dari total peserta Rehab, sedangkan peserta aktif yang mengikuti program ini sebanyak 691 orang atau sebesar 33,22 persen.
Baca juga: Donggala, Sigi dan Balut, Kepesertaan BPJS di Bawah 95 Persen
Total pembayaran yang diterima oleh BPJS Kesehatan Cabang Palu melalui program ini hingga tanggal 21 Juni 2023 tercatat sebesar Rp1.490.961.590, sementara sisa tagihan yang belum terbayar mencapai Rp1.224.156.720.
“Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk melunasi tunggakan iuran mereka karena BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran melalui cara menyicil setiap bulan,” tambahnya. (teraskabar)






