MK Sidang Pendahuluan Uji Materi Soal Kedudukan Inspektorat Daerah yang Tidak Independen

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan saran perbaikan pada sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Jumat (20/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

Jakarta, Teraskabar.idMahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan uji materiil Pasal 216 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), Pasal 379 ayat (2), Pasal 380 ayat (1), Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) pada Jumat (20/12/2024). Arivan Utama dan Muhammad Irfan selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 177/PUU0XXII/2024 ini menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pada Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Lakso Anindito selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Salah satunya terkait Pasal 216 ayat (3) UU Pemda menyatakan “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah”.

Menurut para Pemohon norma Pasal 216 ayat (3) UU Pemda tersebut tidak terdapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, karena Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Terlebih lagi Inspektorat Daerah yang berada di bawah kewenangan langsung Kepala Daerah tersebut berpotensi pada pengaruhnya yang kuat atas kepentingan politik lokal dan dapat pula menghambat pemberantasan korupsi di daerah.

Diakui para Pemohon, meskipun Pasal 8 ayat (3) UU Pemda telah mengamanatkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah melalui inspektorat yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi kedudukan Inspektorat Daerah yang tidak independen dengan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, berakibat pada lemahnya efektivitas pengawasan.

  Tersisa 12 Kecamatan di Parimo Belum Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

“Sehingga dapat menciptakan konflik kepentingan dan inspektorat sering kali tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ketidakindependenan inspektorat tidak hanya berimplikasi pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada keterlibatan langsung mereka dalam praktik korupsi di daerah,” jelas Anindito.

Pages: 1 2 3
Terkait