Legal Standing
Terhadap pengujian pasal-pasal ini, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan kedudukan hukum yang menjadi aspek paling krusial dari permohonan ini perlu diperjelas. Sebab Pemohon I sebagai advokat dan Pemohon II merupakan karyawan swasta, menjadi sulit untuk menempatkannya sebagai pihak yang memiliki legal standing. “Apa hubungannya dengan inspektorat daerah. Apa pernah ada kejadian yang ada relevansinya, misalnya diperiksa oleh inspektorat daerah. Ini tantangan utamanya, diskusi mendalam bagaimana supaya Mahkamah menilai para Pemohon memiliki legal standing,” jelas Guntur.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam nasihatnya menyebutkan persoalan implementasi norma yang disampaikan para Pemohon sejatinya dapat menjadi pintu masuk, tetapi utamanya lebih dijelaskan lagi kepada pertentangan pasal yang diuji dengan konstitusi. “Para Pemohon harus menguraikan pertentangannya dengan jelas,” sampai Anwar.
Kemudian Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan catatan tentang legal standing yang cukup rumit untuk dijelaskan dan perlu fokus. Sebab pokok perkara yang disampaikan tidak hanya dilihat pada materi yang diujikan, tetapi dalam konteks otonomi dan desentralisasi pemerintah pusat dan daerah.
“Ini berkaitan dengan bab perangkat daerah, ini bagaimana menempatkan pada porsi desentralisasi dan otonomi daerah, di mana letak pertentangan normanya dengan konstitusi. Ini bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, bagaimana ini diminta independen. Ada sistem evaluasi berjenjang, mulai dari gubernur hingga menteri dengan posisi masing-masing, bagaimana menjelaskan semua ini,” terang Enny.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyebutkan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 2 Januari 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian akan dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (red/teraskabar)






