Petitum
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 216 ayat (2) UU Pemda, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Menteri dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah”; Pasal 216 ayat (3) UU Pemda, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri melalui inspektur jenderal kementerian pada tingkat provinsi dan melalui inspektur provinsi pada tingkat kabupaten/kota.”
Menyatakan Pasal 379 ayat (2) UU Pemda, bertentangan dengan UUD1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi,”; Pasal 380 ayat (1) UU Pemda, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Menteri melalui Gubernur berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,”; Pasal 380 ayat (2) UU Pemda, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Gubernur berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.”






