Jumat, 15 Mei 2026

Moratorium RKAB Galian C, Safri: Pemprov Sulteng Harus Aktif Mengawasi

moratorium rkab galian c safri pemprov sulteng harus aktif mengawasi
Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng. Foto: Ghaff

Palu, Teraskabar.id – Usulan Moratorium RKAB Galian C kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tengah setelah Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta pemerintah provinsi menghentikan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang galian C.

Langkah tersebut, menurut Legislator daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengevaluasi tata kelola pertambangan yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan lingkungan dan sosial.

Selain itu, Safri menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus mengambil peran lebih aktif karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C kini berada di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Karena kewenangan persetujuan RKAB tambang galian C saat ini berada di pemerintah provinsi, maka Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga penghentian sementara persetujuan RKAB apabila ditemukan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang,” kata Safri kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

Usulan Moratorium RKAB Galian C: Evaluasi Tata Kelola Tambang

Menurut Safri, moratorium perlu dilakukan agar pemerintah dapat mengevaluasi seluruh perusahaan tambang secara menyeluruh. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup, dokumen perizinan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Di sisi lain, aktivitas tambang pasir, batu, dan tanah urug disebut sering memunculkan dampak lingkungan apabila pengawasan tidak berjalan maksimal. Karena itu, usulan Moratorium RKAB Galian C dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Safri menjelaskan, pemerintah perlu mengevaluasi perusahaan yang diduga menyebabkan sedimentasi sungai, banjir, longsor, hingga kerusakan kawasan hutan dan pesisir.

  Soal Eksekusi Lahan Kantor Bupati Parimo, Begini Pesan Ketua PN Parigi

“Banyak persoalan tambang muncul karena aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Penertiban Tambang Bermasalah

Tidak hanya itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng tersebut juga menilai penghentian sementara persetujuan RKAB dapat menjadi momentum untuk menertibkan tambang bermasalah maupun aktivitas ilegal.

Sebab, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi, serta pembayaran pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, pemerintah provinsi diminta segera melakukan penataan sebelum membuka kembali persetujuan RKAB baru.

Selanjutnya, Safri menekankan pentingnya menghitung daya dukung lingkungan sebelum pemerintah menyetujui aktivitas produksi baru. Menurut dia, eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai eksploitasi sumber daya dilakukan secara berlebihan tanpa memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Safri turut menyoroti meningkatnya konflik sosial akibat aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah. Debu jalanan, kerusakan infrastruktur, pencemaran air, hingga terganggunya lahan pertanian disebut sering memicu penolakan masyarakat.

Karena itu, usulan Moratorium RKAB Galian C juga dianggap dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan konflik yang muncul di tengah masyarakat. Di saat yang sama, pemerintah diharapkan membuka dialog dengan warga terdampak agar persoalan tambang tidak terus berlarut.

Meski demikian, Safri menegaskan moratorium bukan bentuk penolakan terhadap investasi pertambangan. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menciptakan tata kelola investasi yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, usulan Moratorium RKAB Galian C diharapkan mampu menjadi pintu masuk pembenahan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah perlu melakukan pembenahan tata kelola terlebih dahulu sebelum kembali membuka persetujuan RKAB baru,” pungkasnya. (G)

  Asisten Administrasi Umum Bersama Rombongan Bersafari Ramadan ke Morowali Utara