Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Pasutri Beda Umur 12 Tahun Berperkara KDRT, Polisi Sebut karena Cemburu

Pasutri Beda Umur 12 Tahun Berperkara KDRT, Polisi Sebut karena Cemburu
Polsek Toili Polres Banggai berhasil memediasi pasutri yang berperkara KDRT, Senin (24/4/2023). Foto: Humas POlres Banggai

Banggai, Teraskabar.id – Seorang istri inisial AD (21) melaporkan suaminya inisial FA (33) ke Polsek Toili Polres Banggai. Ibu muda warga Desa Harapan, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini, melaporkan suaminya ke Polisi karena sudah beberapa kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bhabinkamtibmas Toili Aipda I Putu Edi menjelaskan, kasus KDRT seorang suami terhadap istrinya tersebut dilaporkan AD pada Ahad (23/4/2023). Setelah diusut, ternyata faktor cemburu menjadi pemicu kasus KDRT pada Pasutri Beda Umur 12 Tahun tersebut.

“Kasus KDRT yang terjadi pada pasutri beda umur 12 tahun ini dipicu oleh faktor cemburu sang suami terhadap istrinya,” kata Aipda I Putu, Selasa (25/4/2023).

Baca jugaTak Terima Ditonjok dan Dibanting, Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

Sang istri yang tak terima dituding selingkuh kata Aipda I Putu, sehingga pasangan suami istri tersebut cekcok yang berjung tindakan KDRT.

Berdasarkan pengakuan sang istri lanjutnya, tindakan KDRT tersebut bukan kali ini saja terjadi. Kerap kali sang ibu muda tersebut mengalami KDRT sehingga sudah tak tahan terhadap perlakuan suaminya tersebut dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

AD berharap, dengan melaporkan suaminya tersebut bisa memberi efek jera bagi suaminya.

Baca jugaDi Desa Watutau Poso, Suami Habisi Istrinya karena Cemburu

Polsek Toili menerima laporan tersebut kata Aipda I Putu, terlebih dahulu mempertemukan kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, akhirnya mendapatkan kesepakatan, di mana permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya kepada istrinya.

Pasutri itu pun akhirnya menandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh kedua pihak keluarga dan kepala Desa Bumi Harapan.

  Gubernur Sulteng Sampaikan Pesan Spiritual pada Tablig Akbar Majelis Hubbul Wathan di Banggai

Baca jugaKarena Cemburu, Pria di Touna Ini Habisi Nyawa Kekasihnya

Kapolsek Toili, IPTU Nanang Afrioko memberikan pesan kepada pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu ia juga berpesan, jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena itu termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Baca jugaGadis di Parimo Ini Polisikan Oknum Bidan Desa dan Suaminya, Ini Penyebabnya

“Mediasi kasus KDRT merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan patut dicontoh dan apresiasi,” ujarnya. (teraskabar)