PAW Anggota DPRD Parimo, Salimun Mantjabo Gantikan Enggar Prayogo

Parimo, Teraskabar.id – Salimun Mantjabo resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Parigi Moutong sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Enggar Prayogo dari Partai NasDem.

Pelantikan berdasarkan, Surat Keputusan Gubernur Nomor : 100.1.4.2/20/RO Pem Otda – G.ST 2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian Enggar Prayogo, ST dan peresmian pengangkatan PAW Salimun Mantjabo sebagai anggota DPRD Parigi Moutong masa bakti 2019-2024.

Pelantikan PAW anggota DPRD Parigi Moutong dari Partai NasDem tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, Sayutin Budianto.

Dalam rapat paripurna yang didampingi rohaniawan dan disaksikan forkopimda, sejumlah Kepala OPD, dan anggota DPRD lainnya, berlangsung di ruang rapat utama DPRD Parimo, Selasa (23/1/2024.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto dalam sambutannya menjelaskan, ada dua mekanisme untuk menduduki jabatan anggota DPRD.

Pertama, anggota DPRD dapat terpilih setelah diajukan oleh calon Partai Politik (Parpol) yang mengusungnya. Kemudian, mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan di DPRD selama masa periode lima tahun.

Kedua, dapat terpilih melalui PAW jika wakil yang telah terpilih dari hasil Pemilu sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan atas usul Parpol.

Kemudian digantikan oleh calon anggota DPR Kabupaten yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama pada Dapil yang sama.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 12 tahun 2018 Junto pasal 207 ayat (1) Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor  1 tahun 2019.

Dikemukakan, bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama serta Dapil yang sama pula.

“Hari ini merupakan salah satu proses politik yang harus dilalui dalam rangka regenerasi dan pematangan kader Parpol disamping untuk kesinambungan tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Anggota DPRD yang baru saja dilantik kata dia, menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan.

Sekaitan hal itu penempatan anggota DPRD PAW Salimun Mantjabo menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus). Selain itu, Salimun Mantjabo menjadi anggota Komisi I bidang pemerintahan.

“Atas nama pimpinan DPRD Parigi Moutong, saya mengucapkan selamat kepada Salimun Mantjabo yang telah diambil sumpahnya sebagai PAW anggota DPRD masa bakti 2019 – 2024 untuk mengemban tugas sebagai wakil rakyat,” ucapnya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *