Kamis, 1 Mei 2025
Home, Umum  

Pelaku Spesialis Pencurian ECU Mobil di Palu Dibekuk di Wani Donggala

Pelaku Spesialis Pencurian ECU Mobil di Palu Dibekuk di Wani Donggala

Palu, Teraskabar.id -Pelaku specialis pencurian Elektronic Control Unit (ECU) mobil berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya kurang lebih sudah 23 kali atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.

“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah menangkap pelaku diduga specialis pencurian ECU mobil,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (5/3/2024).

Baca jugaKarena Cemburu, Pria di Touna Ini Habisi Nyawa Kekasihnya

Tersangka inisial VP (35) alamat Desa Wani Dua Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 tempat kejadian perkara, terang Kasubbid Penmas.

“Pengungkapan diawali setelah Polda Sulteng menerima adanya laporan polisi tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu,” ungkapnya.

Kompol Sugeng menyebut, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, Kepolisian menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP.

Baca juga9 ABK Asal Donggala Ditolong Kapal Tanker usai Terombang Ambing di Selat Makassar

“VP ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/2/2024) di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya.

Mantan wakapolres Tolitoli itu juga membeberkan, Modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil

Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota Palu dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini.

  Pria Lansia Asal Sigi Ditangkap di Tatanga Palu, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Baca jugaKapolres Morowali Imbau Warga Waspadai Spesialis Pencurian Nasabah Bank

“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.

Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 Juta. Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. (teraskabar)