Selasa, 18 Agustus 2026

Pengakuan Potongan di SPBU Laulalang, Pintu Masuk Polisi Selidiki Dugaan Pungli

Pengakuan Potongan di SPBU Laulalang, Pintu Masuk Polisi Selidiki Dugaan Pungli
SPBU Laulalang, Kabupaten Tolitoli. Foto: Tim

Tolitoli, Teraskabar.id – Dugaan praktik pungutan liar di SPBU Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, semakin terang benderang. Pengakuan potongan di SPBU Laulalang seharusnya jadi pintu masuk aparat kepolisian untuk menyelidikinya meskipun besaran potongan 5 ribu rupiah setiap jeriken.

“Pengakuan pengawas SPBU Laulalang terkait adanya pemotongan jatah solar  seharusnya jadi pintu masuk kepolisian untuk melakukan penyelidikan, karena jelas jelas pengawas akui ada pemotongan setiap pengisian BBM solar,”  ujar Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan, kepada media ini, Selasa (18/8/2026).

Olehnya Ardan mendesak Polres Tolitoli segera mengusut tuntas. Aparat melakukan pembiaran akan berpotensi menjadikan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil akan terus diselewengkan.

“Ini sudah ada pengakuan. Tinggal polisi buktikan ada unsur pidananya atau tidak, apalagi sudah jelas Undang undangnya, bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” jelas Ardan.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi mencuat di SPBU Laulalang. Oknum pengawas SPBU diduga melakukan penimbunan dan memotong jatah solar milik petani dan nelayan yang memiliki barcode. Informasi itu disampaikan salah seorang petani yang identitasnya dirahasiakan.

Seorang oknum pengawas SPBU diduga menimbun dan memotong jatah solar milik petani dan nelayan yang memiliki barcode, bahkan menarik biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan.

Informasi itu disampaikan salah seorang petani pemilik barcode yang identitasnya dirahasiakan, Sabtu (15/8/2026), kepada wartawan.

Dugaan penimbunan BBM menurutnya ada di beberapa tempat, terutama di salah satu gudang yang ada di dalam areal SPBU, dan di suatu rumah yang berada di Desa Laulalang. Selain melakukan dugaan penimbunan BBM, oknum pengawas SPBU memberikan jatah BBM tidak sesuai jumlah yang ada di dalam barcode.  Anehnya lagi, selain tidak cukup jatah yang diberikan, ada potongan setiap jerigen sebesar Rp10 Ribu.

  Proyek SMKN 1 Galang Tolitoli Terlambat, Kadis dan PPK Disdik Sulteng Diperiksa Jaksa

“Saya menduga BBM mereka simpan di gudang yang ada di dalam halaman SPBU kemudian disimpan di salah satu rumah yang ada di Laulalang,  kemudian berdasarkan surat rekomendasi yang ada barcode dapat jatah sebesar 500 liter tetapi yang diberikan 450 liter. Selain dikurangi, jatah ada biaya tambahan setiap jerigen Rp10 ribu rupiah,” kata sumber.

Parahnya lagi menurut sumber, oknum pengawas diduga menjual BBM ke Non-Barcode sebesar Rp245 hingga Rp270 Ribu per jerigen.

“Parahnya yang tidak punya barcode justru bisa mendapatkan solar. Mereka dikenakan biaya antara Rp245 ribu hingga Rp270 ribu per jerigen berisi 30 liter. Padahal aturan jelas menyebutkan yang tidak memiliki barcode tidak boleh dilayani,” tegasnya.

Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti, petani,  nelayan dan pelaku usaha perikanan yang telah terdaftar dalam sistem barcode.

Pengakuan Potongan di SPBU Laulalang, Pengawas: Rp5 Ribu per Jeriken

Sementara Pengawas SPBU, Rahmat dikonfirmasi media ini membantah seluruh tudingan. Pihaknya mengatakan, selama ini ia bekerja sesuai prosedur. Sehingga jika penimbunan yang dituduhkan itu sama sekali tidak benar karena jatah SPBU setiap pekan sebanyak 8 ton dan kebutuhan itu kadang tidak mencukupi.

” Bagaimana saya melakukan penimbunan BBM jatah SPBU yang saya awasi hanya sekali seminggu sebanyak 8 ton, itupun kadang tidak cukup dengan tingginya kebutuhan petani dan nelayan,” jelasnya.

Disinggung terkait pungutan biaya setiap jerigen 10 ribu rupiah, pihaknya berkelit. Menurutnya, jika ada pungutan itu bukan Rp10 ribu tetapi Rp5 ribu. Namun tujuannya tidak diketahui untuk untuk keperluan apa, karena pihaknya langsung melaporkan kepada pemilik SPBU.

  Publik Soroti Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Hanura Tolitoli Dihentikan

“Sebenarnya kalau ada petani atau nelayan yang kami layani tidak sesuai pembayarannya pasti sudah dikomplen, tapi nyata yah selama ini selama saya mengawasi SPBU aman aman,” ujarnya.

Menurut aturan yang berlaku, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti, petani,  nelayan dan pelaku usaha perikanan yang telah terdaftar dalam sistem barcode. (tim)