Palu, Teraskabar.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN), BPK menyimpulkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp459.219.659.
Baca juga: Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir di Dinas PUPR Buol, BPK Simpulkan Kerugian Negara Rp1,160 Miliar
Kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 kepada Kepolisian Resor Buol.
PKN atas permintaan dari Kepolisian Resor Buol ini diserahkan oleh BPK di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, hari ini, Rabu (3/7/2024) .
Baca juga: Sulteng Meraih Penghargaan Terbaik III Nasional
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kepala Kepolisian Resor Buol AKBP Handri Wira Suriyana dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.
“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Mustaknif.
Baca juga: Keluhan Soal PPDB Online, Kadis Pendidikan dan Kepsek Temui Gubernur Sulteng
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (red/teraskabar)