Rabu, 26 Maret 2025
Home, News  

Pengelolaan DAK Fisik Reguler di Disdikbud Buol, BPK Simpulkan Kerugian Negara Rp459 Juta

Pengelolaan DAK Fisik Reguler di Disdikbud Buol, BPK Simpulkan Kerugian Negara Rp459 Juta
Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, menyerahkan LHP investigasi kepada Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P, Rabu (3/7/2024), di kantor BPK Perwakilan Sulteng. Foto: Humas BPK

Palu, Teraskabar.idBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan  Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN), BPK menyimpulkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp459.219.659.

Baca jugaPekerjaan Saluran Pengendali Banjir di Dinas PUPR Buol, BPK Simpulkan Kerugian Negara Rp1,160 Miliar

Kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 kepada Kepolisian Resor Buol.

PKN atas permintaan dari Kepolisian Resor Buol ini diserahkan oleh BPK  di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, hari ini, Rabu (3/7/2024) .

Baca jugaSulteng Meraih Penghargaan Terbaik III Nasional

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kepala Kepolisian Resor Buol AKBP Handri Wira Suriyana dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.

“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Mustaknif.

Baca jugaKeluhan Soal PPDB Online, Kadis Pendidikan dan Kepsek Temui Gubernur Sulteng

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan  oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (red/teraskabar)