Morowali Utara, Teraskabar.id – Ribuan karyawan perusahaan tambang nikel PT. Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntut perhatian pihak perusahaan atas keselamatan kerja karyawan melalui aksi unjuk rasa, Selasa (27/12/2022).
Unjuk rasa yang semula hanya dilakukan oleh karyawan di beberapa titik, termasuk area pabrik, akhirnya meluas dan dilaksanakan serentak oleh seluruh departemen yang ada di perusahaan tambang nikel asal China tersebut.
“Semua departemen menggelar aksi unjuk rasa dan diikuti sekitar seribuan karyawan yang sudah bergerak sejak pagi hari tadi,” kata salah seorang karyawan yang ikut dalam aksi unjuk rasa sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa malam (27/12/2022).
Baca juga : Aktivis HAM Sulteng Mendesak Negara Bertindak Tegas kepada PT GNI
Dalam aksi unjukrasa tersebut, 12 poin tuntutan disuarakan karyawan kepada manajemen PT GNI. Di antaranya, mengenai perhatian perusahaan terhadap keselamatan kerja karyawan karena kerap terjadi insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa.
Berikut 12 poin tuntutan karyawan terhadap manajemen PT GNI
- Masslah APD
Kita dijanjikan tiga kali sebulan dibagikan baju APD, kenapa sampai sekarang belum ada, sedangkan jafwal memakai APD lengkap sudah dijadwalkan.
- Masalah Potongan Gaji
Sekali mangkir Rp 650.000
- Masalah Debu dalam Gudang Sangat Banyak, Menyebabkan Gelap
Jika terjadi insiden maka karyawan akan dikenakan SP 1, SP 2 dan SP 3
Baca juga : Kebakaran Tungku Smelter Nikel PT GNI di Morut, Gubernur Sulteng : Ini Tragedi Kemanusiaan
- Masalah Kerusakan Alat
Kurangnya perhatian dari pihak perusahaan atas kerusakan atau kekurangan dari komponen alat yang ada dj perusahaan, contohnya :
Ban yang sudah tidak layak pakai masih dipaksakan untuk dipakai, jika terjadi kebocoran atau meledaknya ban tersebut maka operator alat yang akan dikenakan SP.
Stok lampu hati-hati kosong, operator diharuskan atau wajib menyalakan lampu hati-hati (lampu hazard) namun lampu kosong atau tidak ada.
Wifer atau kanebo, stok wifer kosong, didalam gudang sangat berdebu jika alat kami tidak memakai wifer maka bisa saja terjadi tidak terlihatnya jalan dan bisa juga menyebabkan insiden.
- Tunjangan Skil Jangan Dihilangkan
Tunjangan skil naik menjadi Rp 700.000
Tunjangan produksi naikkan Rp 400.000
Jangan hilangkan tunjangan skil karena tunjangan itu menetap bukan mengikuti absensj atau SP
- Peraturan/Informasi
Jika ada pertaruran atau informasi harus ada surat resmi jangan cuma lewat lisan.
- Mesin Penghisap
Janji akan adanya mesin penghisap debu dalam gudang ore sampai saat ini belum ditepati.
- Lemburan
Lemburan operator jangan disamakan dengan lemburan crew
Baca juga : Rumah Karyawan Tambang Emas di Poboya Palu Dilempari Bom Molotov
- Gaji
Kenapa gaji operator kalah dengan gaji crew padahal kami punya skil.
- Surat Peringatan (SP)
SP Cina harus disetujui oleh pengawas Indonesia
- Peraturan SP
Kenapa SP harus ditarget dalam seminggu tiga kali, apa tujuannya ? Jika operator dalam seminggu tidak ada melalukan kesalahan-kesalahan mengapa pengawas ditekan wajib mengeluarkan SP
- Pembagian Masker
Untuk operator kenapa tidak ada pembagian masker,
Perjanjian semua operator, jika ada diantara kami di SP atau di PHK ataupun tidak lanjut kontrak maupun pengawas kami maka kami akan melalukan aksi lanjutan.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT GNI. Humas PT GNI, Darman dihubungi melalui pesan whatsapp, belum merespon pesan yang terkirim.
Sumber : Batarapos.com






