Parimo, Teraskabar.id – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan empat unit eksavator dan lima operator di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
“Selain empat alat berat, kami juga telah menahan lima orang tersangka yakni operator,” kata Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Anang Mustaqim, di Parigi, Jumat (1/3/2024).
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut katanya, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pemilik alat berat hingga pemodal.
Baca juga: Wabup Parimo Sebut Banjir di Tiga Desa Dampak Tambang Kayuboko
Sayangnya, para pemilik alat berat dan pemodal belum memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kembali.
“Nanti kita akan gelar perkara dulu, kalau masih belum hadir, kemungkinan akan ada upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Alat berat yang diamankan jelasnya, bukan milik warga Kabupaten Parigi Moutong. Tetapi berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Satu Eksavator Diamankan di PETI Sungai Tabong Buol saat Operasi Penggerebekan
Menurutnya, proses penindakan dilakukan saat para pelaku melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko.
“Mereka beroperasi di lokasi lama, tempat aktivitas pertambangan di desa setempat, untuk Desa Air Panas, saat ini tidak lagi beroperasi,” terangnya.
Selain merusak lingkungan, dampak aktivitas pertambangan di desa tersebut sangat merugikan warga yang bermukim di desa tetangga, seperti Desa Air Panas, Kecamaran Parigi Barat dan Desa Olaya, Kecamatan Parigi. (teraskabar)