Selasa, 26 Mei 2026
Umum  

Prostitusi Booking Online di Jalan Rajawali Palu, Tiga Mahasiswa Pelaku

Prostitusi Booking Online di Jalan Rajawali Palu, Tiga Mahasiswa Pelaku
Salah seorang wanita diamankan pada penggerebekan prostitusi BO di Jalan Rajawali Kota Palu. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Enam orang diduga terlibat dalam prostitusi melalui booking online (B.O) berhasil digerebek oleh Subdit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu pada pekan lalu, Ahad  (29/5/2023).

Empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan tiga di antaranya merupakan mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi terkemuka di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (5/6/2023).

Baca juga : Polisi Sebut Cassandra Angelie Korban Prostitusi online

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penggerebekan di salah satu hotel yang terletak di Jalan Rajawali, Palu pada hari Ahad (28/5/2023).

Prostitusi Booking Online di Jalan Rajawali Palu, Tiga Mahasiswa Pelaku
Barang bukti yang diamankan pada penggerebekan prostitusi Booking Online di salah satu hotel di Jalan Rajawali Kota Palu. Foto: Humas Polda Sulteng

Djoko menjelaskan bahwa dua perempuan dan empat laki-laki diamankan saat penggerebekan dilakukan, bersama dengan enam telepon genggam dari berbagai merek, dua lembar tagihan hotel, dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dia juga menambahkan bahwa keempat laki-laki yang diamankan inisial IJM (23), seorang mahasiswa dengan alamat di Tanamodindi, Palu; MDR (28), mahasiswa dengan alamat di Birobuli Utara, Palu; ADP (24), mahasiswa dengan alamat di Besusu Timur, Palu; serta MA (24) dengan alamat di Lolu Selatan, Palu.

Baca jugaSelain Cassandra Angelie, Terungkap Ada Publik Figur Lain, Ini Domisilinya

Tiga mahasiswa tersebut berasal dari perguruan tinggi ternama di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sementara itu, dua perempuan yang diamankan menggunakan nama samaran D (21), tanpa pekerjaan dengan alamat di Dolo Selatan, Kabupaten Sigi; serta nama samaran RA (19), tanpa pekerjaan dengan alamat di Birobuli, Palu Selatan.

  September 2025, Penyaluran Kredit UMKM di Sulteng Turun 0,64 Persen

Djoko menjelaskan bahwa pelacuran online ini dilakukan dengan metode di mana para pelaku terlebih dahulu memesan dua kamar di salah satu hotel di Jalan Rajawali.

Satu kamar digunakan untuk tinggal bersama pelaku dan korban, sedangkan satu kamar digunakan untuk melayani tamu yang melakukan booking online (B.O).

Baca jugaMarak Ditemukan Anak Umur 12-14 Tahun di Home Stay di Palu, Prostitusi di Bawah Umur?

Layanan B.O tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya, korban dipromosikan untuk melayani open booking online. Setelah terjalin komunikasi dan kesepakatan dengan pengguna akun atau tamu, perempuan yang sudah disiapkan akan memberikan layanan di kamar hotel yang telah disediakan.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sulteng juga mengungkapkan bahwa tarif jasa aplikasi pelacuran booking online ini bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000, di mana pelaku akan mendapatkan pendapatan antara Rp 100.000 hingga Rp 400.000 dari layanan B.O.

Keempat terdakwa tersebut telah ditetapkan dengan dakwaan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan selama 3 bulan. (teraskabar)