Jumat, 1 Mei 2026
Daerah  

PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa

PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyelenggarakan sosialisasi tentang status dan daerah tugas hutan di area Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Kolaka pada Selasa (30/5/2023). Foto: Humas PT Vale

Kolaka, Teraskabar.idPT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyelenggarakan sosialisasi tentang status dan daerah tugas hutan di area Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Kolaka pada Selasa (30/5/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pemahaman serta kesadaran pentingnya memahami wilayah hutan dan tindakan yang terkait.

Dalam acara ini, dihadiri oleh tokoh masyarakat, kepala dusun, dan perwakilan dari kecamatan di 4 zona pemberdayaan PT Vale di kelompok Pomalaa. Turut hadir juga beberapa pihak terkait, antara lain Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Balai Pengelolaan Hutan serta Sistem Informasi Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga26 Desa di Blok Bahodopi dan Blok Pomalaa Terima Sapi Kurban dari PT Vale

Kepala Balai Pengelolaan Hutan serta Sistem Informasi Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, Fernando Sinabutar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang status dan daerah tugas hutan di zona PPKH PT Vale yang terletak di Kabupaten Kolaka.

“Saya hadir untuk memberikan penjelasan mengenai status dan daerah tugas hutan di zona PPKH PT Vale yang sebelumnya dikenal dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) lampu hijau. Sebagai pihak yang terlibat dari awal hingga diterbitkannya Surat Keputusan ini, sangat penting bagi kita untuk memahaminya,” jelasnya.

Fernando menjelaskan bahwa perizinan PPKH PT Vale di area pembedahan di Pomalaa telah selesai. Dia menyebutkan bahwa PT Vale telah memperoleh beberapa izin untuk beroperasi di area tersebut.

Baca jugaPT Vale Edukasi Pentingnya Penerapan K3 dalam Dunia Kerja di Blok Pomalaa

  Astra Half Marathon 2023 “Xtramile” Diikuti Lebih 4.000 Pelari

“Setelah melalui proses perizinan, ditetapkanlah area kerjanya melalui Surat Keputusan Penetapan Areal Aktivitas Nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022 tertanggal 25 Februari 2022 dengan luas 11.432,57 hektar, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan Daerah Bebas Pemberdayaan Masyarakat Hutan alias PBPH,” ungkapnya.

Selain itu, PT Vale juga memiliki hak dan kewajiban berdasarkan izin yang telah diperoleh. Mereka berwenang untuk melakukan kegiatan ekstraksi nikel dan kegiatan pendukungnya. PT Vale juga berwenang untuk melakukan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan penggunaan lahan hutan.