Rabu, 3 Juni 2026
Ekbis, Home  

PT Vale Tetapkan Dividen di RUPST Tahun Buku 2025 dan Perubahan Komposisi Komisaris

PT Vale Tetapkan Dividen di RUPST Tahun Buku 2025 dan Perubahan Komposisi Komisaris
PT Vale Indonesia Tbk menyelenggarakan RUPST dengan format hybrid — secara fisik di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, dan secara virtual melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Foto: Media Relation PT vale

Jakarta, Teraskabar.id – PT Vale tetapkan dividen di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Selasa (2/6/2026). PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”; Kode Saham: INCO) yang merupakan perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan ini menyelenggarakan RUPST dengan format hybrid — secara fisik di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, dan secara virtual melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia — sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RUPS secara Elektronik.

Para pemegang saham menyetujui seluruh enam mata acara yang diajukan, menegaskan kembali disiplin keuangan Perseroan, komitmen terhadap pertumbuhan jangka panjang, dan postur tata kelola yang kuat di tengah dinamika harga nikel global yang menantang.

Sepanjang tahun 2025, PT Vale menunjukkan ketahanan operasional yang solid dengan berhasil membukukan peningkatan laba bersih sebesar 32% menjadi AS$76 juta, didukung oleh pertumbuhan pendapatan sebesar 4% menjadi AS$990 juta, EBITDA sebesar AS$228 juta, dan unit cash cost of sales nikel matte yang relatif terjaga.

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tersebut, para pemegang saham menyetujui total dividen tunai sebesar AS$45.638.211, mewakili rasio pembayaran sebesar 60% dari laba bersih tahun buku 2025 yang akan didistribusikan kepada pemegang saham yang terdaftar pada tanggal pencatatan 12 Juni 2026, dengan tanggal pembayaran 26 Juni 2026.

Sisa keuntungan bersih Perseroan akan kemudian dicatat sebagai Laba yang Tertahan untuk mendukung perkembangan Perseroan.

PT Vale Tetapkan Dividen dan Perubahan Komposisi Komisaris

Dari sisi tata kelola, RUPST menerima pengunduran diri Ibu Emily Olson sebagai Wakil Presiden Komisaris dan Bapak Christopher McCleave sebagai Komisaris, serta menyampaikan apresiasi atas kontribusi keduanya selama masa jabatan masing-masing. Sebagai penggantinya, para pemegang saham menyetujui pengangkatan Kristina Gauthier sebagai Wakil Presiden Komisaris, Patricia Renee Pegues sebagai Komisaris, dan Adam MacMillan sebagai Komisaris.

  PT Vale Groundbreaking di Morowali, Menko Airlangga : Ini Proyek Strategis Nasional

Perubahan komposisi pengurus ini mencerminkan komitmen PT Vale untuk memperkuat fondasi kepemimpinan yang adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan industri mineral kritis yang semakin dinamis, sekaligus memastikan kesinambungan transformasi dan pengembangan proyek-proyek strategis Perseroan.

Dengan pengangkatan ini, susunan lengkap Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale adalah sebagai berikut:

Direksi:

Presiden Direktur dan Chief Executive Officer : Bernardus Irmanto

Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure Officer : Abu Ashar

Direktur dan Chief Human Capital Officer : Heriyanto Agung Putra

Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer : Budiawansyah

Direktur dan Chief Financial Officer : Rizky Andhika Putra

Direktur dan Chief Project Officer : Muhammad Asril

Direktur dan Chief Strategy and Technical Officer : Slamet Sugiharto

Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : F.S. Multhazar

Wakil Presiden Komisaris : Kristina Gauthier

Komisaris : Patricia Renee Pegues

Komisaris : Adam MacMillan

Komisaris : M. Jasman Panjaitan

Komisaris : Katherina Anggela Oendun

Komisaris : Shiro Imai

Komisaris Independen : Rudiantara

Komisaris Independen : Retno Marsudi

Komisaris Independen : Marita Alisjahbana

PT Vale akan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait perubahan susunan Dewan Komisaris. Selain itu, sesuai dengan praktik Perseroan di masa lalu, Perseroan mengusulkan menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan honorarium Tahun Buku 2026 dan kebijakan terkait penghasilan lain selain honorarium Tahun Buku 2025, bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan; serta gaji dan tunjangan Tahun Buku 2026 bagi anggota Direksi. (red)