Palu, Teraskabar.id – Rekomendasi Gubernur Sulteng diabaikan menjadi sorotan utama dalam polemik antara masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai dengan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI). Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, langsung merespons situasi tersebut dengan menegaskan langkah tegas lembaganya. Ia memastikan DPRD tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Selain itu, Safri menilai kasus ini telah melampaui batas wajar. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak lagi sekadar aspirasi masyarakat, melainkan sudah masuk kategori serius. Hal itu terjadi karena dampaknya menyentuh aspek lingkungan, ekonomi warga, serta kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Rekomendasi Gubernur Sulteng Diabaikan: Komisi III Segera Gelar RDP, Panggil Manajemen PT IMNI
Lebih lanjut, Safri menyoroti bahwa rekomendasi Gubernur Sulteng diabaikan oleh pihak perusahaan. Ia menegaskan rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, dokumen itu memuat kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak operasional mereka.
“Rekomendasi gubernur sudah jelas, namun hingga kini belum dijalankan. Oleh karena itu, kami melihat adanya ketidakpatuhan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Safri pada Jumat (24/4/2026).
Kemudian, DPRD Sulteng segera mengambil langkah konkret. Safri memastikan Komisi III akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Dalam forum tersebut, DPRD akan memanggil manajemen dan Direktur PT IMNI untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Di sisi lain, Safri menuntut perusahaan tidak hanya hadir secara formal. Mereka juga harus membawa komitmen nyata. Safri menegaskan perusahaan wajib menjelaskan langkah konkret terkait kompensasi masyarakat, pemulihan lahan terdampak, serta perbaikan sistem irigasi dan normalisasi sungai.
Tiga Poin Rekomendasi Gubernur Wajib Dilaksanakan
Selanjutnya, Safri kembali menekankan bahwa rekomendasi Gubernur Sulteng diabaikan tidak boleh terjadi dalam tata kelola pemerintahan yang sehat. Ia merinci tiga poin utama dalam rekomendasi tersebut. Pertama, perusahaan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat. Kedua, perusahaan wajib memulihkan lahan seluas 492 hektare. Ketiga, perusahaan harus memperbaiki sistem irigasi yang rusak.
Tak hanya itu, Safri juga menggarisbawahi status lahan terdampak. Ia menyebut area tersebut merupakan bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh sebab itu, kerusakan yang terjadi berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Tegas
Akibatnya, Safri menilai tindakan perusahaan dapat mengarah pada pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, jika kerusakan berlangsung lama tanpa pemulihan, maka konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana.
Di tengah situasi tersebut, Safri juga merespons aksi unjuk rasa masyarakat. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menghindari pendekatan represif. Ia menilai dialog terbuka jauh lebih efektif untuk menyelesaikan konflik.
Namun demikian, DPRD tetap menyiapkan langkah tegas. Safri menegaskan jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, DPRD akan mendorong pemerintah mengambil tindakan lebih keras. Langkah itu meliputi evaluasi izin hingga potensi pembekuan operasional perusahaan.
Dengan demikian, rekomendasi Gubernur Sulteng diabaikan menjadi isu krusial yang terus dikawal DPRD. Safri menegaskan lembaganya akan berdiri di sisi masyarakat. Ia memastikan DPRD akan mengawal proses ini hingga seluruh hak warga dipenuhi dan kerusakan dipulihkan secara menyeluruh. (G)






