Poso, Teraskabar.id – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Surat dengan nomor: T/310/L.M.09-25/0177.2025/VIII/2025 tentang permintaan keterangan layanan masyarakat dugaan tidak memberikan pelayanan informasi.
Dalam surat elektronik yang ditandatangani oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga itu mencamtukan lima poin pertanyaan kepada Kajari Poso atas tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Abraham, selaku pelapor.
Poin pertama dalam surat tertanggal 19 Agustus 2025 tersebut adalah, Ombudsman meminta keterangan secara tertulis kepada Kajari Poso tentang bagaimana mekanisme dan prosedur penerimaan surat pengaduan sampai ditindaklanjutinya laporan masyarakat yang berlaku pada Kejari Poso.
Poin kedua, apa yang menjadi alasan pihak Kejari Poso belum memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan pelapor, warga Desa Panjoka Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.
Poin terakhir, Mohammad Iqbal Andi Magga selaku kepala perwakilan Ombudsman Sulteng itu mempertanyakan kapan laporan dugaan Tipikor masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti.
Abraham selaku pelapor, kepada media ini mengungkapkan kronologi laporannya tersebut kepada Kejari Poso. Menurut warga Desa Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso itu, pada tanggal 18 Juni 2025, ia telah melaporkan secara tertulis tiga laporan dugaan tipikor yang ada di wilayah mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejari Poso. Namun, sudah sebulan lebih belum ada jawaban dari pihak Kejari Poso.
” Saya sudah tanyakan perkembangan laporan saya itu melalui PTSP dan pihak intel Kejari Poso, namun tidak pernah dijawab. Sehingga saya laporkan hal ini ke pihak Ombudsman Sulteng dan direspon,” ujar Abraham, Kamis (21/8/2025).
Ia mengungkapkan, sebenarnya banyak dugaan Tipikor yang ingin ia laporkan berdasarkan laporan masyarakat. Tapi dengan cara penyelesaian seperti ini, ia merasa ogah jika digunakan hal lainnya.
“Laporan saya ini saya duga tidak dijawab bukan oleh oknum tapi terstruktur. Kenapa, sebab surat saya alamatkan langsung ke Kajari Poso, berarti beliau tahu masyarakat ingin bertanya dan minta kejelasan akan laporan dugaan Tipikor kami sudah ditindaklanjuti atau belum,” kata Abraham.
APH Terkesan Masa Bodoh

Dalam laporan yang dilayangkan warga ke Kejari Poso, mengungkap dugaan Tipikor dana APBD tahun 2024 sebesar Rp2 Miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah mereka yang telah tuntas, namun pengerjaannya tidak sesuai bestek, serta pengadaan alat pompanisasi untuk lahan pertanian di desa mereka senilai Rp140 juta dan hingga saat ini tidak selesai dan tidak berfungsi.
” Kami masyarakat yang dirugikan namun pihak APH terkesan masa bodoh dengan laporan kami itu. Banyak dugaan Tipikor yang akan kami laporkan, hanya jika seperti ini hasilnya kami masyarakat menjadi ciut nyali. Sejujurnya kami masyarakat juga bertanya-tanya mengapa BPK berikan WTP padahal banyak proyek fisik tidak sesuai jadinya dan diduga asal jadi,” sebut Abraham.
Sehubungan dengan surat Ombudsman ke Kejari Poso tersebut, Kasi intel Kejari Poso saat dikonfirmasi terkat hal tersebut mengaku akan mengkonfirmasikan terlabih dahulu.
” Saya konfirmasikan dulu surat itu pak,” jawab Moh. Reza singkat. (deddy/teraskabar)






