Tim Hukum Sangganipa Bersiap Laporkan Komisioner Bawaslu Sulteng ke DKPP

Tim Hukum Sangganipa menggelar konferensi pers, Jumat (11/11/2024) di Sekretariat Pemenangan Sangganipa. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Tim Hukum Sangganipa sedang mempersiapkan dokumen untuk mengadukan komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ke DKPP.

Langkah tersebut ditempuh Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto ini setelah melaporkan 4 laporan ke Bawaslu Sulawesi Tengah, namun semua laporan berstatus tidak ditindaklanjuti Bawaslu Sulteng dengan alasan yang berbeda-beda. Adapun alasannya sebagai berikut ;

  1. Laporan 05 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan
  2. Laporan 08 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel
  3. Laporan 12 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel
  4. Laporan 13 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materila dan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan    

Koordinator Tim Hukum Sangganipa, Amirullah mengakui, dari 4 laporan ke Bawaslu, hanya laporan 05 yang dilakukan pemanggilan pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan/klarifikasi. Sedangkan laporan 08 dan laporan 12, hanya mengundang pelapor untuk melakukan perbaikan laporan di depan administrator sengketa Bawaslu.

Menurut Amirullah, kajian laporan ke Bawaslu diduga hanya dilakukan oleh satu orang. Laporan tersebut tidak pernah dikaji secara kolektif oleh semua komisioner Bawaslu, melainkan hanya dikaji Divisi Pelanggaran sebagai jabatan teknis pengelolaan administrasi.

Terhadap laporan-laporan Tim Hukum Sangganipa  tersebut, komisioner Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil.  Padahal, menurut Amirullah, syarat formil laporan pelanggaran Pemilu di Bawaslu, menurut ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, Jo  Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, memenuhi tiga kriteria yakni Nama dan Alamat Pelapor; Pihak Terlapor; dan Waktu Penyampaian Tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

  Moh. Supri Terpilih Jadi Ketua Gapensi Donggala

“Bahkan laporan kami memenuhi syarat formil. Untuk memenuhi syarat formil sebuah laporan, yakni memenuhi Waktu dan Tempat kejadian  pelanggaran Pemilu; uraian kejadian dan lima alat bukti yang dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, Jo. Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,”  kata Amirullah,

Akan tetapi laporan Tim Hukum Sangganipa tersebut, Ketua Bawaslu dan bagian devisi pelanggaran Pemilu  menyatakan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, kata Amirullah menyatakan bahwa komisioner Bawaslu yang terlapor tidak cakap menjalankan undang undang. Sehingga, komisioner Bawaslu  tidak memiliki kapasitas menjadi komisioner bawaslu, melanggar sumpah janji.

Padahal  Bawaslu menurut Amirullah  sebagai sarana penyedia jasa keadilan justru tidak berfungsi, merugikan anggaran negara, bahkan diduga mendukung salah satu pasangan calon. (red/teraskabar)

Terkait