Poso, Teraskabar. id – Kisruh ketidakhadiran belasan anggota legislatif (Anleg) DPRD Poso pada hari ini, Senin (22/6/2026) kembali terjadi. Dari data ketua Badan kehormatan (BK) DPRD Poso, 14 anggota DPRD Poso dari beberapa fraksi untuk kedua kalinya tidak menghadiri rapat paripurna.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Poso, Semuel Munda, S.E., mengakui jika hampir dua periode dirinya menjabat wakil rakyat di DPRD Poso, jumlah kehadiran 30 anggota baru dua kali terjadi dalam kurun beberapa tahun ini.
“Sudah masuk 7 tahun saya di DPRD Poso belum pernah rapat paripurna dihadiri oleh seluruh anggota. Yang lengkap kehadiran hanya pada pelantikan anggota pada periode 2019-2024 dan 2024-2029, selain itu tidak pernah terjadi full dihadiri oleh ke-30 anggota DPRD Poso,” jelasnya.
Ia juga mengaku jika kurangnya jumlah kehadiran anggotanya menjadi atensi penting dan akan segera diberikan sanksi serta dibenahi.
“Hari ini kami akan melakukan rapat internal untuk membahas hal itu. Ketua BK kemungkinan akan memberikan teguran kepada anggota agar hadir setiap rapat apapun sesuai dengan tata tertib. Soal ketidakhadiran wakil ketua satu, beliau menjadi pemateri pada suatu kegiatan kegamaan hari ini dan beliau secara resmi minta izin. Sedangkan yang lain tanpa keterangan. Soal LHP silahkan gandakan sendiri, ” sebutnya.
Ketua fraksi Demokrat DPRD Poso Iskandar Lamuka, S. Sos., dalam rapat paripurna tersebut menginterupsi dan mempertanyakan ketidakhadiran belasan anggota pada dua kali rapat paripurna.
Dia juga mendesak agar pihak BK melakukan teguran kepada anggota tersebut sebab melanggar tata tertib. “Apapun alibinya anggota DPRD harus dan wajib mengikuti semua rapat di lembaga ini, itu ada dalam tatib. Kecuali sakit dan ada halangan tertentu yang tidak bisa dihindari. Itupun harus ada informasi kepada pimpinan, ” tuturnya.
Anleg paling senior di DPRD Poso itu juga menambahkan jika ketidakhadiran tanpa keterangan berarti ada kesengajaan untuk tidak hadir serta ada upaya menghalangi tugas DPRD.
“Karena sengaja tidak hadir, maka BK harus melakukan teguran, tidak harus 6 kali absen pada rapat paripurna baru BK ambil tindakan. Satu kalipun tidak hadir pada rapat paripurna tanpa keterangan berarti itu kesengajaan. Berarti ada upaya yang sengaja untuk menghalang-halangi DPRD untuk melaksanakan tugas konstitusional. Dalam tatib 6 kali tidak hadiri dalam paripurna tanpa keterangan anggota tersebut harus dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW). Sebenarnya malu kita kepada publik, jika ada hal yang perlu diperdebatkan di sinilah tempatnya untuk kita berdebat, adu argumen, dan musyawarah bukan di medsos, media atau di Warkop, ” terangnya
Iskandar juga mempertanyakan ketidakhadiran dua pimpinan DPRD seperti Waket 1 dan Waket 2 yang sampai saat ini sudah beberapa kali paripurna tidak hadir.
“Saya pertanyakan kedua wakil ketua selaku pimpinan kembaga ini yang tidak hadir pada beberapa rapat paripurna. Kemana mereka berdua, Waket II organisir untuk melakukan boikot pada rapat paripurna. Ini pimpinan DPRD hal ini tidak pantas, ” tutur mantan ketua KPU Poso itu.
Sementara itu Ketua BK, Ros Taruklabi, S. E., kepada media ini mengatakan seharusnya anggota malu jika tidak hadiri rapat paripurna.
“Malu, kami ini kan digaji oleh masyarakat jadi harus hadir di semua kegiatan rapat dewan. Ada 14 nama anggota yang tidak hadir pada beberapa rapat paripurna dan akan diberikan teguran lisan. Ini jelas bagi anggota yang tidak ada keterangan sesuai dengan tata tertib bisa di-PAW. Tapi kami masih ada rapat internal yang akan dilakukan hari ini intinya perbincangan sanksi apa yang akan diberikan. Soal teguran pasti akan kami lakukan,” tutur mantan kepala Bagian Umum Pemda Poso itu.
Sejumlah anggota DPRD Poso yang memilih tidak hadiri paripurna kepada media ini mengatakan bahwa pada dasarnya mereka tidak membangkang atau melanggar tatib. Tapi persoalan ini sebenarnya berada pada pimpinan DPRD dan pihak eksekutif sendiri.
” Untuk diketahui sampai saat ini. Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan ( LHP) BPK Tahun 2024-2025 bersama tindaklanjutnya tidak diberikan oleh ketua DPRD Poso salinannya kepada anggota. Baru beberapa hari ini salinan LHP dua lembar Dinas PUPR Tahun 2025 yang dibagikan. Mengapa tidak dibagikan semua OPD, apakah ada temuan yang disembunyikan ?Jadi apa dasar yang akan kami awasi serta nilai pelaksanaan anggaran tersebut di masyarakat dan apakah sudah diselesaikan temuan tersebut atau belum? Yang berikut untuk eksektutif mengapa hak kami seperti beberapa tunjangan, dana reses dan hak kami yang lain sudah beberapa bulan belum juga ditunaikan sementara kewajiban kami sudah dilaksanakan? Kan ada anggarannya dan mengapa tanpa penjelasan yang memadai serta masuk logika?, ” tanya mereka sembari tak ingin namanya dipublish. ( deddy).







