Sabtu, 24 Januari 2026
Daerah  

Penetapan WPR Kewenangan Kementerian ESDM, PT SMS: Enam Koperasi di Oyom Miliki UKL/UPL

Penetapan WPR Kewenangan Kementerian ESDM, PT SMS: Enam Koperasi di Oyom Miliki UKL/UPL
Direktur Utama PT SMS Akhmad Sumarling menggelar temu jurnalis dan silaturahmi, Senin (26/12/2022). Foto: Ramlan

Tolitoli, Teras Kabar – Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling, menyatakan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk tambang tembaga di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, menjadi kewenangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM).

Lokasi WPR yang luasnya diperkirakan hampir 100 hektare itu hingga kini pemberian pengelolaannya belum dapat ditentukan kepada pihak yang lain termasuk di antaranya perorangan, kelompok dan koperasi.

” Namun sekarang ini yang sedang mengajukan IPR ada enam koperasi dan secara bertahap sudah memiliki persyaratan UKL/UPL,”  kata direktur PT SMS itu dalam silatuhrahmi dan press conpfrence pilot project untuk tambang tembaga di Oyom ke sejumlah wartawan di Tolitoli, Senin (26/12/2022).

Baca juga : Gubernur Sulteng Siap Memberikan Dukungan untuk 22 Koperasi Pertambangan Desa Oyom

Menurutnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura telah memberikan kepercayaan kepada pihak PT SMS dalam melakukan pilot project di lokasi tambang yang ada di Sulteng termasuk di antaranya lokasi tambang tembaga yang telah ditetapkan pemerintah menjadi WPR di Dusun Ogotaring, Desa Oyom itu.

Penetapan WPR Kewenangan Kementerian ESDM, PT SMS: Enam Koperasi di Oyom Miliki UKL/UPL
Penetapan WPR Kewenangan Kementerian – Direktur Utama PT SMS Akhmad Sumarling memperlihatkan area WPR di Desa Oyom saat menggelar temu jurnalis dan silaturahmi, Senin (26/12/2022). Foto: Ramlan

” PT SMS telah mengedukasi masyarakat yang tergabung di dalam 22 koperasi yang nantinya mengelolah tambang tembaga itu,” jelasnya.

  FPTT Parimo 2024 Terkesan Abaikan Kearifan Lokal, Begini Jawaban Plt Kadisporapar