Jumat, 5 Juni 2026
Daerah  

PT ANA Dikalahkan Petani, PN Poso Segera Eksekusi Putusan Kasasi MA

PT. ANA Dikalahkan Petani, PN Poso Segera Eksekusi Putusan Kasasi MA
Penasehat Hukum petani sawit Morowali Utara dan aktivis FRAS Sulteng berfoto di depan kantor PN Poso. Foto: Istimewa

Poso, Teraskabar.id – Pengadilan Negeri (PN) Poso akan melakukan eksekusi lahan di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Hal itu dibuktikan dengan adanya surat nomor W21-U2/820/HK 02/III/2023.

Surat Ke-2 yang ditandatangani Ketua PN Poso, Bambang Condro Waskito, S.H,.M.M,.M.H tersebut, ditujukan kepada Kapolres Morowali Utara (Morut) untuk koordinasi bantuan pengamanan eksekusi pengosongan tanah seluas 200.000 meter persegi atau 20 ha.

Baca jugaGubernur Sulteng Singgung PT ANA di Hadapan Menteri ATR/BPN Soal Lahan Sawit

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Poso memasukkan surat pertama ke Polres Morut tertanggal 29 November 2022 nomor W21-U2/3324/HK.02/XI/2022 perihal serupa yaitu koordinasi bantuan pengamanan eksekusi pengosongan tanah seluas 200.000 meter persegi atau 20 ha.

PT. ANA Dikalahkan Petani, PN Poso Segera Eksekusi Putusan Kasasi MA
Surat koordinasi permintaan bantuan ke Polres Morut untuk eksekusi lahan. Foto: Istimewa

Sebab, petani atas nama H. Bakri Dg Mangiri melakukan gugatan perdata kepada PT Agro Nusa Abadi (ANA). Serangkaian proses hukum pun dijalani, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Poso nomor perkara 14/Pdt/G/2020/PN Pso.

Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah, 33/Pdt/2020/PT Pal. Putusan  Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 895 K/PDT/2021 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 462/PK/Pdt/2022.

Baca jugaPermasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir

Diketahui konflik agraria struktural antara PT ANA dan para petani masih saja terus berlanjut. Petani empat desa yang berada dalam lingkar sawit saat ini, seakan tak pernah berhenti memperjuangkan hak atas tanahnya.

Para pihak sebagai control sosial menunggu balasan surat perihal permintaan untuk bantuan pengamanan eksekusi putusan incraht MA.

Sejak itu berbagai persoalan hukum muncul. Dua petani kakak beradik yang mempertahankan tanahnya berakhir dibalik jeruji besi. Serikat Petani Petasia Timur pun mempertanyakan legalitas PT ANA yang tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

  Bupati Vera kepada Forum ASN PPPK Donggala: Kecil Peluang Pemerintah Pusat Talangi Gaji PPPK

Baca jugaTahun Ini, PT ANA Salurkan Beasiswa Prestasi kepada 97 Siswa di Morut

Sebagaimana diketahui, PT Agro Nusantara Abadi (ANA), perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara diminta sejumlah pihak agar segera menghentikan aktifitasnya karena lahan yang digunakan diduga kuat tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Pihak yang meminta agar perusahaan di bawah bendera Astra tersebut segera menghentikan operasinya mulai dari pihak pemerintah daerah, DPRD kabupaten hingga LSM. Desakan tersebut sudah sampai ke kementerian terkait. Bahkan, salah satu anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga memberi attensi atas persoalan tersebut.

Sayangnya, teriakan masyarakat pemilik lahan, pejabat terkait hingga wakil rakyat tak mampu ‘mengoyahkan’ kekuatan perusahaan di bawah bendera PT Astra tersebut. Ada apa? Salah satu NGO sebagaimana dilansir media online yaitu Barometer Prima Coruption Watch (BPCW) cabang Sulteng, Rusdi Kaharman (25/10/2022).

“Ini illegal. Sudah berpuluh tahun menguasai lahan, tapi sampai saat ini belum memiliki izin HGU. Itu jelas melanggar undang-undang No. 5 Tahun 1960 dan putusan Mahkamah Konstitusi,’’ kata Rusdi. (teraskabar)