Palu, Teraskabar.id – 2.112 narapidana memperoleh remisi khusus Idul Fitri tahun 2023 dari total 2.962 narapidana di UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.
“Sebanyak 2,107 orang memperoleh Remisi Khusus I atau TK I (Sebagian). Sedangkan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II atau RK II (Seluruhnya) sebanyak lima orang sehingga total 2.112 napi peroleh remisi lebaran Idul Fitri tahun ini ,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ricky Dwi Biantoro melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (18/4/2023).
Baca juga : 2.260 Napi di Sulteng Memperoleh Remisi, Didominasi Tindak Pidana Narkotika
Ia menjelaskan, napi di UPT Lapas Palu terbanyak memperoleh remisi tahun ini yakni, 535 orang, disusul Lapas Luwuk 219 orang, Lapas Ampana 183 orang serta Lapas Tolitoli 145 orang.
Selanjutnya, 130 narapidana memperoleh Remisi Khusus I atau RK I di UPT Lapas Kolonodale, 104 orang di UPT Lapas Leok, 215 orang di UPT Lapas Parigi, 120 orang di LP Perempuan Palu, serta 19 orang anak binaan di LPKA Palu.
Sementara itu, sebanyak 191 orang memperoleh Remisi Khusus I di UPT Rutan Palu, 166 orang di Rutan Donggala, dan 80 orang di Rutan Poso.
Baca juga : 20 Napi di Lapas Parigi Positif Narkoba
Adapun narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (seluruhnya), totalnya sebanyak 5 orang. Rinciannya, di UPT Lapas Luwuk, Lapas Ampana, dan Rutan Palu masing-masing satu orang narapidana. Sedangkan di Rutan Donggala sebanyak dua narapidana.






