Jumat, 15 Mei 2026

22 Bacalon DPD Dapil Sulteng, Hanya Empat Orang Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

22 Bacalon DPD Dapil Sulteng, Hanya Empat Orang Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU
Plh Ketua KPU Sulteng Cristian A Oruwo (Tengah) didamping Anggota KPU Sulteng Darmiati dan Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sulteng Ahmad pada penyerahan Hasil rekapitulasi Vermin Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Ahad (25/6/2023). Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.idKPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI Derah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulteng. Dari total 22 Balon anggota DPD RI Dapil Sulteng, hanya empat orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hasil rekapitulasi vermin dokumen persyaratan Bacalon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

Meeka yang dinyatakan MS adalah Aan Arif Latadano, Budiman Jaya Ashari, Mugira, dan Rafiq Al-Amri.

Selebihnya, 18 orang dinyatakan oleh KPU Provinsi Sulteng Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan masih perlu perbaikan dokumen pada tahapan perbaikan syarat administrasi.

Baca jugaHasil Vermin KPU Sulteng, Bacaleg di Delapan Parpol Nihil Memenuhi Syarat

“Untuk hasil rekapitulasi verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD Dapil, masih ada 18 orang dinyatakan BMS,” kata Plh Ketua KPU Provinsi Sulteng, Cristian A. Oruwo pada acara penyerahan Hasil Rekapitulasi Vermin terhadap Bacalon anggota DPD RI dapil Sulteng.

Adapun nama-nama Bacalon anggota DPD RI dapil Sulteng yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu;

Baca juga832 Bacaleg Provinsi Sulteng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

    1. Abcandra Muhammad Akbar Supratman
    2. Abdul Rachman Thaha
    3. Ahmad Syaifullah Malonda
    4. Andhika Mayrizal Amir
    5. Andi Parenrengi
    6. Arifin Sanusi
  Dialog Bersama Warga Talise, Reny Minta Masyarakat Bijak Tentukan Pilihan di Pilgub Sulteng